Jangan Gegabah, data STNK di hapus akan banyak pemicu kendaraan bodong
Jelajahi Topik
Poin Penting
- Iwanbanaran.com – Cakkk….
- Seperti yang kita semua tahu?Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono melontarkan kembali rencana bahwa?Samsat?akan menghapus data kendaraan, baik mobil dan motor yang tidak membayar?Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun.
- Ini artinya status motor sampeyan akan bodong seperti motor tanpa registrasi.
Iwanbanaran.com – Cakkk…. Seperti yang kita semua tahu?Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono melontarkan kembali rencana bahwa?Samsat?akan menghapus data kendaraan, baik mobil dan motor yang tidak membayar?Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun. Ini artinya status motor sampeyan akan bodong seperti motor tanpa registrasi. Ibaratnya blong-blongan dan BPKB sampeyan tidak lagi diakui sebagai alat yang sah bukti kepemilikan. Lawong wis dicabut paksa cak. Namun menurut IWB, tetap jangan Gegabah karena data STNK di hapus akan banyak pemicu kendaraan bodong !!
Seperti yang sampeyan semua tahu, Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono melayangkan rencana kembali penghapusan?data kendaraan, baik mobil dan motor yang tidak membayar?Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun….
” Bisa dibilang demikian (kendaraan akan dianggap bodong jika data dihapus oleh Samsat). Kemungkinan tidak dapat digunakan di jalan lagi. Prinsip sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud. Ini sedang diingatkan kembali akan adanya kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan membayar pajak..? tutupnya.
Korlantas Polri sendiri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan jika STNK tak diperpanjang selama dua tahun. Data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi. Ingat cak, kalau sudah dihapus selesai sudah karena nggak akan bisa didaftarkan kembali. Jadi memang keras dan luar biasa efeknya buat status kendaraan kita. Namun menurut IWB, ada baiknya penindakan tidak boleh gegabah. Kenapa ?
Walau rencana ini bagus untuk melecut orang membayar pajak akan tetapi harus ada koordinasi yang betul-betul serius antara Pemangku jabatan dan juga masyarakat. Soale IWB kuatir cak….didesa-desa yang tidak melek informasi, jika penindakan betul-betul dilakukan yang ada adalah kerugian karena potensi motor yang akan membayar pajak per tahun justru hilang. Jadi harus betul-betul dipastikan, bahwa surat pemberitahuan nyampe ke pemilik. Kalau nggak iso amsyong tenan….
Last…. status kendaraan bodong di saat kita memiliki BPKB rasanya memang cukup aneh. Jadi ada baiknya segera membayar pajak jika merasa masih menunggak. IWB sendiri yakin jika aturan ini keras dan betul-betul ditegakkan akan banyak picu kendaraan bodong dijalanan. Karena di kota kecil membayar pajak motor per tahun kadang memberatkan khususnya para petani yang menggunakan motor untuk mobilitas mengangkut gabah dll. Yahhh…kalau kita sih kudu bayar pajak cak biar negara makin maju. Btw… Penghapusan STNK untuk segera membayar pajak memang masih berupa himbauan. Jadi monggo bagi sampeyan yang belum bayar pajak segera selesaikan kewajiban. Nang ati tenang cak…iyo oraa ? (iwb)