Modiarrr !! Pajak Opsen bikin harga Motor Baru naik 3 juta ?…Moncrottt tenan !!!
Jelajahi Topik
Iwanbanaran.com – Cakkk…sebagai Blogger otomotif yang cukup lama, IWB mengerutkan dahi terhadap rencana pengenaan pajak baru terhadap kendaraan bermotor. Sebuah pajak formulasi baru yang menurut IWB akan menggencet pertumbuhan penjualan serta melemahkan daya beli masyarakat. Lhaaa piyee cakk…saat IWB intip-intip formula yang disodorkan, pajak opsen ini mencapai 66% dari PKB terutang. Dan jika kita kalkulasi kasar….ladalahhh, Modiarrr !! Pajak Opsen bikin harga Motor Baru naik 3 juta ?…amsyong tenan !!
Awalnya IWB nggak terlalu perhatian dengan berita Opsen ini cak. Namun gara-garapajak banyak keresahan serta pertanyaan dilemparkan ke IWB, akhirnya IWB mulai memberikan atensi. Berawal dari cak Steven Yamaha SBW yang ngontak ke IWB….lalu doi menyampaikan kegalauannya sebagai penjual motor. ” Mz IWB tahu nggak pajak Opsen kalau benar-benar diberlakukan akan membuat harga motor sekarang bisa naik antara 1,8 juta hingga 2 juta…” serunya membuat IWB terbelalak. Laaaahh kok iso ?? dan ternyata ketika IWB intip dan pelajari….moncrottt tenan cakkk. Ternyata serem banget angkanya yakni 66%. Bahkan jika benar bisa saja harga Kawasaki ZX25R melejit diangka 8 jutaan dari banderol sekarang ?? waaahh….
Apa sih sebenarnya pajak Opsen ini ??
Jadi gini cak, semua ini berawal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam pasal 1 ayat 61 dan 62 dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Jadi ada dua pajak tambahan yang akan diberlakukan untuk kendaraan bermotor yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang masing-masing 66%. Sebuah angka yang bikin dengkul gemetar kieeee. Oke lanjut…
Maka nantinya akan total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru yakni BBN KB, opsen BBN KB (tambahan 66%), PKB, opsen PKB (tambahan 66%), SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Jadi jangan kaget kalau nanti STNK akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB. Itu belum termasuk kenaikan PPN dari 11 ke 12 % mulai tahun depan. Dan ternyata angka 1 % ini sudah bisa mengerek harga motor 300-400 ribu lebih mahal. So…dari beberapa informasi yang kita dapatkan, opsen yang paling berat bagi harga motor baru. Karena akan mampu mengerek penjualan motor dari 700 ribu hingga 2 juta tergantung model karena nila PKB dan BBNKB yang berbeda…
” Dari info-info yang sudah mulai disosialisasi oleh Pemda, yaitu 66 persen dari PKB dan BBNKB, maka akan sangat berpengaruh terhadap harga jual on the road. Motor di harga Rp 20 jutaan, kenaikan diperkirakan sekitar Rp 800.000 sampai Rp 1,5 juta. Kalau yang harga Rp 50 juta bisa (naik) Rp 3 jutaan kira-kira. Kalau dampak kenaikan PPN kira-kira bisa (naik) Rp 200.000 sampai Rp 400.000, tergantung jenis motornya,” seru Teuku Agha, 2W Sales & Marketing Dept. Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) seperti dilansir Kompas…
Selain Suzuki, petinggi AHM Octavianus Dwi Putro (Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM) membenarkan harga motor Honda bakal naik saat PPN 12 persen dan opsen pajak berlaku dengan jumlah bervariasi…
“Kenaikan tergantung model by model. Kalau simulasi saya ya dengan angka normal nanti area per area bisa lain, kayaknya ada yang lebih tinggi ada yang lebih rendah itu bisa Rp 700.000 sampai Rp 2 juta dengan tipe tertentu..” tukasnya. Itu kalkulasi kasar untuk motor kecil. Bahkan ketika IWB coba gali banderol ZX25R…harganya bisa naik hingga 8 jutaan dari banderol sekarang. Seremmm puoll. Yup..ini benar-benar badai Otomotif cak karena jika benar, baru pertama kali dalam sejarah IWB jadi Blogger harga kendaraan bermotor mengalami kenaikan yang “Nggilani tenan”…
Last…opsen ini direncanakan mulai akan berlaku per 5 Januari 2025. Untuk meredam kenaikan yang super signifikan nantinya sembari opsen berlaku, pajak PKB akan dikurangi dari 1.8 % menjadi 1.1% sehingga bisa mengerem pajak pertahun agar hanya naik tipis dari biasanya. Yahh..menurut IWB sih nggak akan banyak berpengaruh karena yang berat justru beli kendaraan baru. Mumet to jika harga NMAX, Aerox, PCX atau Vario 160 jadi naik 1.8 juta tahun depan ? atau Beat serta gear naik 800-1 jutaan ? yah semoga ada evaluasi mendetil mengingat sekarang aja rasanya wis sulit bin angel sehingga rasanya kurang bijak ketika daya beli kita mawut malah ditambahi skema pajak yang bikin mumet ndas. So…Pajak Opsen ? menurut sampeyan sendiri piye cak…punya opini soal ini ?? (iwb)