Makin kencang !! Pajak Progresif dan Balik Nama Kendaraan Bekas ingin di hapus…yesss
Jelajahi Topik
Poin Penting
- Iwanbanaran.com – Cakkk…pokoke urusan perpajakan yang meringankan pasti kita sambut dengan bungah bin sumringah pakde.
- Lhaaa piyeee, saiki semua wis serba abot…iyo oraaa, kita semua kudu berhemat disaat harga BBM melejit tinggi karena pelan-pelan semua harga akan terkerek naik.
- Dilalah ditengah kondisi tsb….makin kencang wacana Pajak Progresif dan Balik Nama Kendaraan Bekas di hapus…yesss
Iwanbanaran.com – Cakkk…pokoke urusan perpajakan yang meringankan pasti kita sambut dengan bungah bin sumringah pakde. Lhaaa piyeee, saiki semua wis serba abot…iyo oraaa, kita semua kudu berhemat disaat harga BBM melejit tinggi karena pelan-pelan semua harga akan terkerek naik. Dilalah ditengah kondisi tsb….makin kencang wacana Pajak Progresif dan Balik Nama Kendaraan Bekas di hapus…yesss !!! ini baru maknyuzzz….
Seperti yang kita semua tahu Korlantas Polri telah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2) atau BBN kendaraan bekas. Usul ini bukannya tanpa alasan cak karena ternyata kendaraan yang tidak membayar pajak jumlahnya luar biasa masif.?Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan pihaknya mengusulkan untuk menghapus pajak progresif dan BBN kendaraan bekas adalah untuk membuat masyarakat tertib membayar pajak kendaraan…..
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat mau semua bayar pajak,” seru Yusri via Humas Polri. Ungkapan ini bukannya alasan cak, soale ternyata banyak pembeli kendaraan bekas berusaha menahan untuk tidak melakukan balik nama karena pajak yang sangat besar. Hhmm…soal ini memang bener sih. IWB wae dulu pernah beli mobil bekas untuk cabut dan balik nama habis nyaris 6 juta, kuwi belum termasuk pajak. Kalau motor juga sama….nominal bisa tembus nyaris 3 juta. Nyesek puoll rasane…mungkin itu yang membuat orang banyak ogah balik nama, so rencana ini menurut IWB bagus….
Btw….Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni. “Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” serunya….
Dan asyiknya cak…nggak hanya pajak BBN 2 yang wacananya dihapus. Sebab muncul juga wacana penghapusan progresif untuk kendaraan kedua…tiga dan seterusnya. Dengan penghapusan pajak progresif harapannya meningkatkan kepatuhan wajib pajak…..
“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” tutup Fatoni via detik. Nah kalau sampeyan sendiri piye cak, setuju oraaa kalau pajak progresif dan BBN 2 dihapus…monggo komentarnya cak…(iwb)
