Duh, harga motor akan kembali naik
Jelajahi Topik
Poin Penting
- Cakkkk… sepertinya tidak lama lagi harga kendaraan bermotor akan kembali naik.
- Analisa ini berdasarkan konfirmasi bahwa bakal ada kenaikan pada biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 12,5%.
- Usulan kenaikan memang disengaja untuk menekan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor.
Iwanbanaran.com – Cakkkk… sepertinya tidak lama lagi harga kendaraan bermotor akan kembali naik. Analisa ini berdasarkan konfirmasi bahwa bakal ada kenaikan pada biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 12,5%. Usulan kenaikan memang disengaja untuk menekan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Weeihhhh…..mumet wissss..
Wacana kenaikan biaya balik nama kendaraan bermotor tersebut diusulkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menginginkan kenaikan sebesar 12,5% dari sebelumnya 10%. Seperti kita tahu ibu kota Jakarta untuk mobil dan motor saat ini sudah menaikkan biaya balik nama sebesar 10% sesuai dengan peraturan daerah nomor 9 tahun 2019. BBN untuk kepemilikan pertama tersebut akan mengikuti secara otomatis sebesar 1% ketika penyerahan kedua. Apakah ini artinya wacana hanya diaplikasikan di DKI Jakarta?
Menurut informasi detik sepertinya tidak sebab dari hasil rapat kerja terbatas asosiasi badan pendapatan daerah Jawa dan Bali pada tanggal 13 Juli 2018 nanti arahnya akan menerapkan secara serentak. Tujuan utama memang untuk menekan laju pertumbuhan kendaraan yang luar biasa di negeri ini. ” Usulan tarif tersebut diharapkan menekan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor. Pemerintah provinsi Banten sekarang telah memberlakukan tarif BBN-KB 12,5% sehingga jika DKI tidak memberlakukan hal yang sama maka dikhawatirkan Ada kesenjangan tarif BBNKB Antar Provinsi....” seru Anies Gubernur DKI…
Artinya kenaikan 12,5% ini memang fokus di DKI Jakarta namun daerah lain terbuka mengikuti. Apalagi berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi pada pasal 12 tertulis bahwa BBN-KB paling tinggi 20% untuk penyerahan kendaraan pertama. Artinya dengan kenaikan 12,5% masih jauh dari undang-undang batas atas. Weihhh…
Last…..jika kenaikan BBN KB 12,5% diberlakukan maka bisa dipastikan harga motor baru akan terkerek naik. Mungkin tidak terlalu besar untuk entry level. Tetapi kenaikan tersebut akan berdampak cukup signifikan pada motor dengan bandrol mahal. Wacana kenaikan masih digodok dan akan diumumkan sekitar pertengahan Juli ini. Duhhhh….perasaan nggak pernah ada yang turun ya cak, semua pada naik euy……(iwb)
Tentang Penulis