Lewat jalan ini direncanakan harus bayar, Jakarta hanya milik kaum kaya ??
Jelajahi Topik
Iwanbanaran.com – Cakkk…termenung ketika IWB membaca rencana serius yang akan dilakukan DKI Jakarta tahun ini. Rencana yang sebenarnya sudah dilemparkan sejak setahun lalu namun gubernur DKI yang baru bertekad akan menggulirkan dan memberlakukan Kebijakan mengenai tarif jalan berbayar (ERP) ditahun 2023. Dishub DKI Jakarta mengusulkan tarif jalan berbayar di DKI Jakarta ada di kisaran Rp5.000-19.000. Tarif tersebut menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan yang lewat. So….Jakarta hanya milik kaum kaya ??
Seperti yang sampeyan semua tahu, belakangan ini santer berita dari media bahwa pemerintah DKI Jakarta berupaya ngegolin rencana jalanan berbayar (ERP). Memang kebijakan ini belum diterapkan. Namun, draft rancangan peraturan daerah (raperda)-nya sudah ada. Artinya tinggal menunggu kesiapan dilapangan cak. Dan saat IWB intip jalanan mana saja yang akan dikenakan tarif bak masuk tol…weladalaaahhhh, hampirrr semua jalan protokol. Intip saja detilnya dibawah ini…
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan Moh. Husni Thamrin
Jalan Jend. Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
Jalan Gatot Subroto
Jalan M. T. Haryono
Jalan D. I. Panjaitan
Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan H. R. Rasuna Said.
Nahhh…rata cakkkk, hampir semua jalanan di ibukota disikat semua. Gileee tenan ikiii sebab semua kendaraan harus bayar nantinya. Artinya kita biker juga kena kecuali sepeda listrik. Yup…kendaraan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional pemerintah dan TNI / Polri kecuali / selain berplat hitam, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah serta kendaraan pemadam kebakaran. Semuanya dikecualikan. Terus emang berapa tarif ERP nanti ?? Masih digodok cak. Namun rencananya antara Rp5.000-19.000. Sebuah angka yang tidak kecil menurut IWB. Kenapa ?
Karena ini jalanan umum, bukan jalan tol. Jalan yang dibangun dari pajak kita sebagai warga negara. Dan bisa sampeyan bayangkan jika rencana ini berlaku, berapa miliar sehari yang masuk ke kas DKI….masif tenan cak mengingat jalanan DKI Jakarta setiap harinya dilewatin ribuan kendaraan. Yang kasihan adalah kurir yang menggunakan motor wira-wiri dijalanan tersebut, bakal mumet ndase tenan kuwii kalau rencana ini gol. Nggak heran teman IWB sampai nyeletuk….” Wahh, lama-lama Jakarta hanya milik kaum kaya dong?!” serunya. Yup….kalau melihat angka boleh saja opini kita demikian karena setiap jengkal jalan yang kita lewatin tersebut akan dikenakan tarif. Namun sebenarnya tujuan Dishub dan Pemprov DKI positif yakni….untuk menekan kemacetan !!
Jadi dengan adanya ERP dipercaya akan menjadi salah satu solusi untuk menekan kemacetan melalui pengendalian lalu lintas kendaraan bermotor. Selain itu, jalan berbayar juga bisa mengurangi polusi udara di DKI Jakarta. Kebijakan ini dipercaya bisa mendorong polusi udara yakni sebanyak 44,5 persen dari sepeda motor dan 14,2 persen dari mobil. Katanya demikian cak. Yahhh…kita sebagai wong cilik manut saja. Namun kadang kita berpikir, kenapa jika jalanan makin macet malah ada program mobil murah terjangkau seperti LCGC misalnya ? karena dari kaca mata pribadi mobillah yang bikin macet bukan motor. Nah…kalau menurut sampeyan piyee cak dengan rencana ERP ini ? punya opini lain ? monggo berikan komen terbaiknya….(iwb)