Knalpot racing terancam denda 352 juta rupiah dan penjara 5 tahun, moncroottttt
Jelajahi Topik
Poin Penting
- Dendapun bikin bulu kudu bergidik yakni 352 juta rupiah plus bonus masuk hotel prodeo buat biker yang membandel.
- Dower cakkkk…asli lambe sampeyan iso dower kalau baca informasi ancaman untuk para pengguna knalpot racing.
- Sebab saat ini akan segera diberlakukan aturan baru yang memungkinkan denda maksimal pada biker yang mengggunakan knalpot racing dijalan raya.
Iwanbanaran.com – Dower cakkkk…asli lambe sampeyan iso dower kalau baca informasi ancaman untuk para pengguna knalpot racing. Sebab saat ini akan segera diberlakukan aturan baru yang memungkinkan denda maksimal pada biker yang mengggunakan knalpot racing dijalan raya. Dendapun bikin bulu kudu bergidik yakni 352 juta rupiah plus bonus masuk hotel prodeo buat biker yang membandel. Whattttttttt…moncrottttt tenan rekkkkk !!!
Ancaman serius akan segera diberlakukan atas para pelaku pelanggaran lalu lintas yang ngeyel menggunakan knalpot racing dijalan raya. Tidak tanggung-tanggung cak…ancamannya adalah denda sebesar 352 juta rupiah dan penjara selama 5 tahun. Whaatttttt ediann poooo piyeeee kiiiiii? seriusan kang IWB ?
Serius pakde. Tapi tenang…sampeyan ambil nafas yang dalam lalu lepaskan. Wisss tenang, oke mari kita lanjutkan bacanya. Jadi cak, sampeyan boleh bernafas lega karena aturan ini akan diberlakukan di Malaysia bukan Indonesia (legaaaaa tenan rekkkk). Menilik banyaknya para bikers disana yang demen knalpot racing, dilalah membuat?Polis DiRaja Malaysia (PDRM) merancang untuk bekerjasama dengan Kementerian Sumber Asli dan Alam Sekitar…
Mereka merancang undang-undang yang bertujuan membuat para “mat rempit” sebutan untuk para geng motor yang suka kebut-kebutan dengan knalpot racing kapok encrit. Jadi polisi disana sedang memasukkan undang-undang yang bakal dikaitkan dengan masalah lingkungan dimana ketika knalpot melebihi batas desibel 75db akan dijerat dengan pasal khusus..

Pasal ini masuk klasifikasi?sebagai ?pencemaran bunyi? dan bisa dijerat dengan undang-undang “di bawah Akta Alam Sekitar 1974” yang akan memberikan denda maksimal RM 100,000 atau setara dengan 352 jutaan rupiah. Selain denda, undang-undang ini juga memungkinkan pihak diraja Malaysia meringkus dan memenjarakan pelaku dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ediann lha koq serem tenan yo cak…
Last….menurut Motomalaya, walau sudah ada dasarnya namun implementasinya masih dalam tahap penggodokan mengingat bagi masyarakat Malaysia jumlah RM 100.000 sendiri sangat besar. Sementara ini aparat Malaysia masih menggunakan undang-undang? Akta Pengangkutan Jalan 1987 pasal 279 yang hanya memberikan denda RM 2000 – RM 15.000 (7 juta – 52 jutaa rupiah) untuk para pelanggar hukum.?Knalpot racing terancam denda 352 juta rupiah dan penjara 5 tahun ? nggak bisa bayangin kalau diterapkan di Indonesia….tepuk bathuk tenan pakdeeee (iwb)
Tentang Penulis
Publisher & Editor • sejak 2009
Suwun sudi sambangi warung sederhana ini. Jangan lupa subscribe agar sampeyan tidak ketinggalan berita tentang roda dua. Salam satu aspal, juoz gandozzz cakkk !!
