Kebijakan baru, perpanjang SIM dan STNK harus pakai BPJS kesehatan
Jelajahi Topik
Poin Penting
- Baru-baru ini terdengar kebijakan baru yang dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo.
- Aturan tersebut berbunyi bahwa pengendara roda dua maupun roda empat wajib memiliki BPJS kesehatan yang aktif untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Peraturan alias kebijakan terbaru tersebut tersemat dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 […]
Iwanbanaran.com ? Caakkk? Baru-baru ini terdengar kebijakan baru yang dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan tersebut berbunyi bahwa pengendara roda dua maupun roda empat wajib memiliki BPJS kesehatan yang aktif untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan alias kebijakan terbaru tersebut tersemat dalam aturan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Menurut informasi dari website Badan Pemeriksa keuangan (BPK), instruksi tersebut merupakan kebijakan yang mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional?
Sebenarnya cak, peraturan ini sudah dirilis dan berlaku sejak awal tahun ini tepatnya pada 6 Januari dan aturan ini diinstruksikan langsung kepada para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memperbarui regulasi dalam pengurusan SIM dan STNK? “Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Selain itu kangbro, Presiden Jokowi juga memberikan instruksi kepada para pemberi kerja selain penyelenggara Negara yang belum mematuhi iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segera mematuhi kebijakan tersebut. Artinya cak, seluruh pemohon STNK maupun SIM harus membawa persyaratan baru berupa kartu BPJS kesehatan. Tentunya kartu BPJS kesehatan harus masih aktif dalam iuran bulanannya dan peraturan ini berlaku dalam pembuatan baru dan perpanjangan SIM dan STNK.
Sementara itu, kebijakan baru ini juga dikonfirmasi oleh Faisal Andri selaku Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri yang membenarkan bahwa aturan aturan baru tersebut berlaku dalam mengurus SIM, STNK, dan bahkan SKCK. Yup, dalam mengurus surat keterangan catatan kepolisian alias SKCK juga harus menyertakan BPJS Kesehatan cak? “Karena isi dari Inpres itu adalah untuk menyempurnakan regulasi proses pembuatan SIM, SKCK, STNK, dan penegakan hukum, langkah yang dilakukan Polri, adalah menyempurnakan regulasinya. Nanti kita akan membuat revisi Peraturan Kepolisian,? ujar Faisal Andri selaku Kasi Binyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri….(RA iwb)
