Kayak di Thailand, Plat nomor Indonesia akan berubah warna putih cak!! lho kenapa ??
Jelajahi Topik
Poin Penting
- Iwanbanaran.com – Caakkk…selamat pagiii cakk ?
- semoga kita semua sehat selalu.
- Dipagi ini IWB mulai dengan kabar ringan kangbro dimana mulai tahun ini pemerintah berencana akan mengganti plat nomor kendaraan bermotor yang awalnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan diganti dengan plat nomor berwarna dasar putih bertuliskan font hitam.
Iwanbanaran.com – Caakkk…selamat pagiii cakk ? semoga kita semua sehat selalu. Amin YRA. Dipagi ini IWB mulai dengan kabar ringan kangbro dimana mulai tahun ini pemerintah berencana akan mengganti plat nomor kendaraan bermotor yang awalnya berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan diganti dengan plat nomor berwarna dasar putih bertuliskan font hitam. Kebijakan baru ini akan dilakukan secara bertahap dan dilakoni langsung oleh Korps Lalu Lintas Polri yang rencananya dimulai pada pertengahan tahun 2022. Lhoo kenapa kok harus putihh ? kenapa harus diganti ? simak alasannya dibawah ini….
Pergantian warna plat nomor ternyata tidak menambah biaya yang harus dibayarkan cak. Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak memerlukan biaya tambahan yang harus dibayar oleh masyarakat. Selain itu, Taslim juga mengungkapkan jika penggantian warna plat kendaraan pribadi harus dilakukan secara bertahap…
Plat nomor putih akan mulai diterapkan terlebih dahulu untuk orang-orang yang memiliki kendaraan baru sehingga mereka tidak perlu menunggu masa pakai plat hitam habis. Tentunya cak, tahapan ini berdasarkan pertimbangan, dengan mengikuti anggaran keuangan negara sebagai pengadaan material plat tersebut. Yang menjadi pertanyaan kenapa harus diganti warna putih ? apa alasannya ? ternyata untuk mendukung proses e-tilang…
Yup..betul cak, plat putih huruf hitam dipastikan lebih mudah tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang dalam pelaksanaannya mengandalkan kamera di lapangan. “Kita gunakan pelat putih agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam E-TLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan, karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus via Divisi humas Polri. Terus piye pelaksaan plat putih ini ?
“Pelaksanaannya di lapangan nanti bertahap. Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP. Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis,” ujar Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin yang juga menjabat sebagai Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia. Ia mengabarkan bahwa tarif pencetakan TNKB sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)… “Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama,” ujarnya.
Last….terkait dengan besaran biaya sebenarnya sudah tertuang cak dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP. Berikut ini merupakan biaya penerbitan STNK dan TNKB yang berlaku. Nahhh…kuwi pakde, sampeyan siap-siap wae dan jangan kaget kalau dijalanan nanti ada beberapa motor baru menggunakan plat dasar putih dengan tulisan hitam, berarti kuwi wis mulai bertransformasi ala-ala plat nomer Thailand….(RA iwb)

*Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
– STNK baru: Rp 100.000
– STNK perpanjangan/5 tahun: Rp 100.000
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
– STNK Baru: Rp 200.000
– Perpanjangan/5 tahun: Rp 200.000
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
– Kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga: Rp 60.000/pasang
– Kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp 100.000/pasang