Home / Otomotif / Capek dengan kebobrokan pengelola jalan negeri ini! —
Otomotif •

Capek dengan kebobrokan pengelola jalan negeri ini! —

Walau undang-undang sudah dibuat….ternyata jalanan dinegeri ini tidak penah ada perbaikan.
Iwanbanaran

Oleh

Iwanbanaran

Publisher & Editor • sejak 2009

Baca 3 menit
Capek dengan kebobrokan pengelola jalan negeri ini! —
Capek dengan kebobrokan pengelola jalan negeri ini! — — Foto: Iwanbanaran

Poin Penting

  • Walau undang-undang sudah dibuat….ternyata jalanan dinegeri ini tidak penah ada perbaikan.
  • Kerja asal-asalan dengan tidak mengindahkan nyawa orang lain sudah menjadi habit atau kebudayaan mendarah daging.
  • Nihil quality control…no target frame dan yang pasti seenak udele dewe….

Walau undang-undang sudah dibuat….ternyata jalanan dinegeri ini tidak penah ada perbaikan. Kerja asal-asalan dengan tidak mengindahkan nyawa orang lain sudah menjadi habit atau kebudayaan mendarah daging. Nihil quality control…no target frame dan yang pasti seenak udele dewe….

Miris ketika baca detikoto, seorang wanita menjadi korban terjangan bus kota akibat menghindari lubang tutup got yang tidak dikerjakan dengan semestinya. Parahnya…kejadian kecelakaan merupakan jalan protokol, jalan besar yang harusnya menjadi perhatian sebab tamu negara, kedutaan luar negeri serta ekspatriat sering berlalu lalang diJalan Sudirman. Kalau kita boleh berkata lantang, dinas pekerjaan umum (PU) dalam hal ini sebagai pengelola jalan bisa dipidanakan atas kelalaian yang terjadi. Jelas semua diatur dalam undang-undang dalam pasal sbb :

Pasal 24 ayat (1) UU No 22/2009 berbunyi, “Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”

Advertisement

Iklan Iwanbanaran

Dipertegas lagi dengan Pasal 273 ayat 1 – 4 yang berbunyi…

Pasal 273 ayat (1): Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana yang mengakibatkan pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang dipidana dengan penjara paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Pasal 273 ayat (2): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Pasal 273 ayat (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Capek dengan kebobrokan pengelola jalan negeri ini! —
Polisi mengamankan lokasi kecelakaan (courtessy detikoto)

Begitu pula jika jalan yang sudah rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda peringatan atau memperbaikinya segera, sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) yang berbunyi,

“Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Nah…gamblang dan jelas. Tapi kenyataan dilapangan….jauhhhh mzbro!! Tidak ada kontrol dan ketegasan jika PU ogah-ogahan melaksanakan kewajibannya. Undang-undang hanya tinggal coretan kertas tidak berharga. Mandul!!. IWb sendiri kalau melaju dijalanan ibu kota tercinta ini harus konsentrasi dua arah. Ibarat CDI kudu dual mapping…lihat lalu lintas depan dan aspal bawah. Kalau nggak…siap-siap diberi kejutan lubang menganga hasil ketidak becusan pengelola jalan….

Last...negara ini kudu berubah. Dengan semakin banyaknya kendaraan lalu lintas, frekwensi pengecekan petugas PU seyogyanya dilipat gandakan. Kalau tidak mampu akibat keterbatasan petugas (alasan klasik nih biasanya :mrgreen: ), monggo bentuk sistem. Bisa dengan membuka nomer Hotline khusus dimana masyarakat dilibatkan didalamnya supaya kita bisa menelphone mereka jika menemukan lubang atau jalan rusak berbahaya. Simpel lebih murah dan efektif. Kalau nggak sekarang kapan lagi??….(iwb)

Bagikan artikel
WhatsApp X

Tentang Penulis

Iwanbanaran
Iwanbanaran

Publisher & Editor • sejak 2009

Suwun sudi sambangi warung sederhana ini. Jangan lupa subscribe agar sampeyan tidak ketinggalan berita tentang roda dua. Salam satu aspal, juoz gandozzz cakkk !!

Baca Juga

Artikel Otomotif Lainnya

Lihat Semua Otomotif
Breaking !! Honda Rilis Forza 350 & ADV350 Edisi Spesial ‘Kumadori’…auranya jadi seremmmm !!!
Otomotif Trending

Breaking !! Honda Rilis Forza 350 & ADV350 Edisi Spesial ‘Kumadori’…auranya jadi seremmmm !!!

Iwanbanaran.com – Cakkk….Honda telah memperkenalkan model edisi terbatas untuk dua skuter 350cc mereka, yaitu NSS350 dan ADV350, di ajang Chongqing Motorcycle Show (CIMAMotor) 2026. Edisi khusus yang diberi nama “精致国風リミテッドエディション” (Kyōto Kokufū Limited Edition) ini tampil dengan grafis unik yang terinspirasi dari seni tradisional Tiongkok dan diproduksi terbatas hanya 1.000 unit untuk masing-masing model. Dan […]

October 24, 2026 • 0 Baca →
Gegerr !! Leopard Racing Menang Banding, Diskualifikasi Fernández dibatalkan…Nasib Veda Piye ???
Otomotif

Gegerr !! Leopard Racing Menang Banding, Diskualifikasi Fernández dibatalkan…Nasib Veda Piye ???

Iwanbanaran.com – Cakkk….mumet ndase tenan cakkk cakkk. Tahu nggak sampeyan….setelah empat bulan lebih bergelut di meja hijau, akhirnya kasus yang bikin panas dingin jagat balap ini menemukan titik terang. Dan hasilnya? Sungguh di luar dugaan, Cak! Leopard Racing cs. Adrián Fernández akhirnya MENANG TELAK di Mahkamah Banding Internasional alias CAI. Diskualifikasi resmi DIBATALKAN, Cak ! […]

October 17, 2026 • 0 Baca →
Geger !! CFMoto Berambisi Masuk MotoGP…..pabrikan Cina makin Agresif !!!
Otomotif

Geger !! CFMoto Berambisi Masuk MotoGP…..pabrikan Cina makin Agresif !!!

Iwanbanaran.com – Cakkk….Siapa yang tidak kaget membaca berita satu ini? bener cak…pabrikan asal Tiongkok yang belakangan ini pergerakannya sangat agresif, CFMoto, resmi menabuh genderang perang. Yup, mereka tidak sekadar ‘numpang lewat’ di kelas Moto2 dan Moto3 bersama tim Aspar, melainkan sedang menyiapkan langkah raksasa untuk mencaplok satu tempat di kelas tertinggi… MotoGP! Tidak main-main, CFMoto […]

October 15, 2026 • 0 Baca →