Home / Otomotif / Surat pembaca : Leasing narik motor secara paksa dijalanan !
Otomotif • • Diperbarui

Surat pembaca : Leasing narik motor secara paksa dijalanan

Iwanbanaran

Oleh

Iwanbanaran

Publisher & Editor • sejak 2009

Baca 3 menit
Surat pembaca : Leasing narik motor secara paksa dijalanan
Surat pembaca : Leasing narik motor secara paksa dijalanan — Foto: Iwanbanaran

Poin Penting

  • Iwanbanaran.com – Cakkk…praktek debt collector yang menarik paksa motor dijalanan masih saja terjadi.
  • Konfirmasi ini IWB dapatkan dari salah satu pelajar yang sekaligus follower Iwanbanaran asal Bekasi.
  • Doi bertanya….apakah leasing menarik paksa motor dijalanan diperbolehkan ?

Iwanbanaran.com – Cakkk…praktek debt collector yang menarik paksa motor dijalanan masih saja terjadi. Konfirmasi ini IWB dapatkan dari salah satu pelajar yang sekaligus follower Iwanbanaran asal Bekasi. Doi bertanya….apakah leasing menarik paksa motor dijalanan diperbolehkan ? berikut surel lengkapnya…

” Permisi om saya seorang pelajar di daerah Bekasi ingin bertanya karena didekat daerah saya sekolah yaitu Rawalumbu banyak sekali orang orang suruhan leasing yang menunggu target incarannya…

Pertanyaannya adalah:

Advertisement

Iklan Iwanbanaran

Apakah leasing diperbolehkan menarik motor dengan cara memberhentikan dipinggir jalan?

Karena yang saya lihat orang orang leasing itu lebih sering mengincar pelajar

Motor saya dan motor teman saya pun pernah ditarik dengan cara disuruh minggir ke tepi jalan oleh orang-orang suruhan leasing, jadi saya tau rasanya bagaimana ketika ada sesama pelajar mengalami tindak penarikan motor, ingin membantu tapi ya saya tidak bisa

Curhat sedikit om jarak sekolah kerumah saya sekitar kurang lebih 8km karena motor kena tarik kadang saat ada motor, saya diantar ibu saya meminjam motor tetangga, kadang saat tidak ada motor saya pulang jalan kaki sejauh 8km ehehehehe…”

Yup…surel curahan hati karena pernah menjadi korban tarik paksa motor dipinggir jalan. Yang pertama IWB harus tegaskan pentingnya memenuhi kewajiban antar kedua belah pihak. Artinya sebisa mungkin kita hindari nunggak angsuran untuk menghindari aksi para debt collector. Tapi jikapun tidak bisa dihindari karena kondisi, sebenarnya undang-undangnya sangat jelas dan sudah pernah IWB bahas bahwa penarikan paksa tidak diperbolehkan dan melanggar hukum…!

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menegaskan bahwa Leasing dilarang sita kendaraan sepihak dan penyitaan baru boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari pengadilan. Yup….per Januari 2020 lewat keputusan yang tertuang melalui Mahkamah Konstitusi, ada payung hukum yang Harus dipatuhi soal sita menyita. Fokus utamanya adalah perusahaan leasing tidak lagi bisa melakukan penarikan objek jaminan fidusia baik itu rumah ataupun kendaraan secara sepihak tanpa melalui permohonan eksekusi lewat pengadilan negeri. Peraturan ini disyahkan dengan keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020?.

Di sana disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Kecuali ada kasus istimewa di mana debitur mengakui adanya wanprestasi maka leasing baru diperkenankan untuk melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan. wanprestasi yang dimaksud adalah ketika pihak debitur maupun kreditur bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi. Jika keduanya sudah sepakat maka kreditur bisa menyerahkan kendaraannya tanpa perlu melalui pengadilan negeri….

Last?. dengan lahirnya Keputusan MK ini maka seharusnya leasing dan debt collector akan berpikir ulang ketika mereka melakukan penyitaan kecuali mendapatkan izin dari pemilik atau debitur. Sebab jika itu dilakukan kita bisa menuntut segala tindakan penyitaan sebagai tindakan melanggar hukum. Nahhh ngono cak. Artinya jika sampeyan merasa terintimidasi, sampeyan bisa melaporkan tindakan penarikan paksa berlandaskan payung hukum diatas, wis clear koq…sampeyan dilindungi undang-undang. Kira-kira ngono….sudah jelas cak ? (iwb)

Noted : Foto hanya ilustrasi

Share this article
Post

Baca Juga

Artikel Otomotif Lainnya

Lihat Semua Otomotif
Bismillah…IWB nonton F1 di Baku Azerbaijan, ngimpi opo cakkkk !!!
Otomotif Trending

Bismillah…IWB nonton F1 di Baku Azerbaijan, ngimpi opo cakkkk !!!

Iwanbanaran.com – Cakkk…ngimpi opo IWB bisa bertolak ke Baku Azerbaijan nonton Formula 1. Sebuah experience luar biasa karena disana nanti kita juga akan digelandang menuju lokasi wisata ikonik. Yang keren cak nggak hanya Azerbaijan karena IWB nanti juga akan ke Doha Qatar sebagai rangkaian Experience yang diberikan oleh Motul. Betul cak…berangkat hari ini 22 September […]

September 23, 2026 • 0 Baca →
Race Moto3 Austria : Diganjar Long Lap Penalty…..Veda Ega Pratama Luarrrr biasaa !!!
Otomotif

Race Moto3 Austria : Diganjar Long Lap Penalty…..Veda Ega Pratama Luarrrr biasaa !!!

Iwanbanaran.com – Cakkkk….nyesekkk dan kesel ketika Veda Ega yang sukses ngacak-ngacak pasukan KTM kedepan harus mendapatkan Long Lap Penalty karena insiden dengan Munoz. Pembalap Spanyol seakan memprovokasi dengan memberikan isyarat Veda suruh minggir saat berebut posisi 6. Alhasil Veda yang membidik posisi 4 tidak mampu menahan untuk menggempur Munoz saat hard braking dan membuat pembalap […]

September 20, 2026 • 0 Baca →
Penjualan Mobil Januari – Agustus 2026…Toyota masih Raja, Merk Cina Makin Serem !!
Otomotif

Penjualan Mobil Januari – Agustus 2026…Toyota masih Raja, Merk Cina Makin Serem !!

Iwanbanaran.com – Cakkk….karena roda 2 garing tidak diumbar, tertarik IWB mengamati pergerakan persaingan roda 4 tanah air cak. Dunia roda empat nasional kita benar-benar lagi disuguhkan drama persaingan yang bikin jidat berkerut tapi mata gak bisa lepas. Mengacu pada data paling sahih dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), total distribusi wholesales (pabrik ke diler) […]

September 9, 2026 • 0 Baca →