Soal bensin 31.900 rupiah perliter??. Salah baca aturan bro ternyata. Ealah….
Jelajahi Topik
Bro dan sis sekalian…..menyambung artikel sebelumnya, IWB mendapatkan share link konfirmasi kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang membantah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bakal berdampak pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menuding Pertamina kurang jeli membaca regulasi….Kemenhub mengatakan bahwa biaya pengawasan untuk distribusi BBM bukan Rp 25.000/kg melainkan hanya Rp 10/ton/muatan. Weleh….
“Pertamina nampaknya salah mengartikan lembaran lampiran aturan tersebut. Pertamina menyatakan harga BBM bisa mahal karena biaya pengawasannya Rp 25.000/liter atau kilogram, ini salah,” tegas Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub J.A Barata seperti dilansir Detikfinance….. Ealah….ngono to. Jadi bensin nggak ngaruh kangbro. Info diatas sangat melegakan karena status BBM tidak masuk dalam skema yang dikenakan bea Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) barang berbahaya. Mantappp ki pak menteri. Btw….pak menteri berjanji segera mensosialisasikan peraturan baru kelapangan agar tidak terjadi salah paham……
Last….jangan pernah mengaitkan Blog ini dengan politik ketika IWB coba bersuara tentang BBM. Kenapa?. Karena semua hanya ungkapan hati seorang warga biasa yang merasakan dampak langsung turun naiknya harga sembako akibat skema banderol bensin sekarang…tidak lebih. Menjadi bapak dari sebuah keluarga tidaklah ringan dan tentu isu seperti ini menjadi konsen pribadi. Siapapun pemimpinnya…dari mana latar belakangnya…IWB setuju harus kita dukung penuh. Sayang….saat ini masih ada saja yang membabi buta menyerang setiap individu yang dianggap merugikan. Mosok ngeluh perkoro BBM mesti disangkut pautkan politik. Tobat njengat tenan rek-rek
…..(iwb)
Post by IWB. Follow us on?.
Twitter : @iwanbanaran
FB Fanspage : Iwanbanaran.wordpress.com
Email : Iwanbanaranblog@gmail.com
Youtube channel : Iwanbanaran
Path : Iwanbanaran
Google+ : Iwanbanaran
Blog Author : IWBspeed.com | Iwanbanaran.com




