Home / Otomotif / [Breaking News] Resmi !!! Leasing tidak boleh sita kendaraan sembarangan, akhirnya
Otomotif • • Diperbarui

[Breaking News] Resmi !!! Leasing tidak boleh sita kendaraan sembarangan, akhirnya

Iwanbanaran

Oleh

Iwanbanaran

Publisher & Editor • sejak 2009

Baca 3 menit
[Breaking News] Resmi !!! Leasing tidak boleh sita kendaraan sembarangan, akhirnya
[Breaking News] Resmi !!! Leasing tidak boleh sita kendaraan sembarangan, akhirnya — Foto: Iwanbanaran

Poin Penting

  • Iwanbanaran.com – Cakkkkk….akhirnya sampeyan boleh bernafas lega dari ulah para debt collector yang kadang berlaku brutal seenak udele dewe menyita kendaraan kredit macet dijalanan.
  • Sebab Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menegaskan bahwa Leasing dilarang sita kendaraan sepihak dan penyitaan baru boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari pengadilan.
  • Wihhh akhirnya cakkk….

Iwanbanaran.com – Cakkkkk….akhirnya sampeyan boleh bernafas lega dari ulah para debt collector yang kadang berlaku brutal seenak udele dewe menyita kendaraan kredit macet dijalanan. Sebab Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menegaskan bahwa Leasing dilarang sita kendaraan sepihak dan penyitaan baru boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari pengadilan. Wihhh akhirnya cakkk….

Kredit macet memang tidak dibenarkan jika pemilik memang sedang mengalami kesulitan luar biasa. Namun seringkali hal itu tidak membuat leasing peduli jika sudah dianggap melebihi tenggat waktu yang diberikan. Biasanya mereka akan menyewa debt kolektor untuk mengejar para kredit macet. Di sanalah masalah mulai terjadi karena tidak semua para debt kolektor ini menjalankan tugasnya dengan baik serta santun. Bahkan seringkali Aksi nekat dilakukan dengan cara menyita kendaraan secara paksa. Itulah yang banyak terjadi di masa lalu…

Namun sepertinya aksi ini tidak akan bisa lagi digunakan di masa depan sebab per Januari 2020 lewat keputusan yang tertuang melalui Mahkamah Konstitusi, ada payung hukum yang Harus dipatuhi soal sita menyita. Fokus utamanya adalah perusahaan leasing tidak lagi bisa melakukan penarikan objek jaminan fidusia baik itu rumah ataupun kendaraan secara sepihak tanpa melalui permohonan eksekusi lewat pengadilan negeri. Peraturan ini disyahkan dengan keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020….

Advertisement

Iklan Iwanbanaran

Di sana disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Kecuali ada kasus istimewa di mana debitur mengakui adanya wanprestasi maka leasing baru diperkenankan untuk melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan. “Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri,” bunyi putusan tersebut, dikutip detikcom Selasa (14/1/2020). Sik…maksude piyeee kiiii…

Jadi gini cak… wanprestasi yang dimaksud adalah ketika pihak debitur maupun kreditur bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi. Jika keduanya sudah sepakat maka kreditur bisa menyerahkan kendaraannya tanpa perlu melalui pengadilan negeri. Seluruh penjabaran di atas adalah dampak dari gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliana Dewi di mana mereka merasa debt collector dan leasing melakukan tindakan sewenang-wenang karena menyita kendaraannya tanpa melalui prosedur hukum yang jelas….

Last…. dengan lahirnya Keputusan MK ini maka seharusnya di masa depan leasing dan debt collector akan berpikir ulang ketika mereka melakukan penyitaan kecuali mendapatkan izin dari pemilik atau debitur. Sebab jika itu dilakukan kita bisa menuntut segala tindakan penyitaan sebagai tindakan melanggar hukum. Nahhh ngono cak. Tapi ojo goro-goro ngene sampeyan bayar angsuran sakenake dewe, tetap salah pakde. Harus tetap menjaga kondikte kita sebagai debitur yang taat dan bertanggung jawab. Enak dan gurih maneh lek tukune cash tanpa kredit…kuwi baru juozzz cak. Dari sini wis paham rogerrrr :mrgreen: ……(iwb)

Share this article
Post

Baca Juga

Artikel Otomotif Lainnya

Lihat Semua Otomotif
Bismillah…IWB nonton F1 di Baku Azerbaijan, ngimpi opo cakkkk !!!
Otomotif Trending

Bismillah…IWB nonton F1 di Baku Azerbaijan, ngimpi opo cakkkk !!!

Iwanbanaran.com – Cakkk…ngimpi opo IWB bisa bertolak ke Baku Azerbaijan nonton Formula 1. Sebuah experience luar biasa karena disana nanti kita juga akan digelandang menuju lokasi wisata ikonik. Yang keren cak nggak hanya Azerbaijan karena IWB nanti juga akan ke Doha Qatar sebagai rangkaian Experience yang diberikan oleh Motul. Betul cak…berangkat hari ini 22 September […]

September 23, 2026 • 0 Baca →
Race Moto3 Austria : Diganjar Long Lap Penalty…..Veda Ega Pratama Luarrrr biasaa !!!
Otomotif

Race Moto3 Austria : Diganjar Long Lap Penalty…..Veda Ega Pratama Luarrrr biasaa !!!

Iwanbanaran.com – Cakkkk….nyesekkk dan kesel ketika Veda Ega yang sukses ngacak-ngacak pasukan KTM kedepan harus mendapatkan Long Lap Penalty karena insiden dengan Munoz. Pembalap Spanyol seakan memprovokasi dengan memberikan isyarat Veda suruh minggir saat berebut posisi 6. Alhasil Veda yang membidik posisi 4 tidak mampu menahan untuk menggempur Munoz saat hard braking dan membuat pembalap […]

September 20, 2026 • 0 Baca →
Penjualan Mobil Januari – Agustus 2026…Toyota masih Raja, Merk Cina Makin Serem !!
Otomotif

Penjualan Mobil Januari – Agustus 2026…Toyota masih Raja, Merk Cina Makin Serem !!

Iwanbanaran.com – Cakkk….karena roda 2 garing tidak diumbar, tertarik IWB mengamati pergerakan persaingan roda 4 tanah air cak. Dunia roda empat nasional kita benar-benar lagi disuguhkan drama persaingan yang bikin jidat berkerut tapi mata gak bisa lepas. Mengacu pada data paling sahih dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), total distribusi wholesales (pabrik ke diler) […]

September 9, 2026 • 0 Baca →