iklan iwb

Iwanbanaran.com – Kangbrooo…sepertinya mulai sekarang mending sampeyan yang belum bayar pajak STNK segera tunaikan kewajiban ketimbang terkena tilang. Sebab jika sebelumnya masih berupa perdebatan, maka lewat korlantas dipastikan petugas berhak melakukan penilangan. Lhoooo koq isooo ? Berikut dasar hukum yang akan digunakan petugas berdasarkan web resmi Korlantas….

IWB tahu, perkara pajak STNK mati banyak biker ataupun pengguna jalan masih percaya bahwa petugas nggak punya hak untuk melakukan tilang. Alasannya yang berhak melakukan penindakan adalah kantor pajak bukan polisi. Perdebatan ini sudah cukup lama terjadi bahkan hingga sekarang. Tapi Korlantas vai microsite mereka memastikan bahwa petugas berhak melakukan penindakan karena ada tiga pilar hukum yang digunakan. Yang pertama….

UU No 22 Tahun 2009, Pasal 288 ayat (1), ?Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)?. Yang kedua adalah…

iklan iwb

Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 37 ayat (2) yang berbunyi, ?STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor?, Dan pada ayat (3) dijelaskan, ?STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun?. Artinya kalau belum bayar pajak berarti STNK belum disahkan atau ditetapkan oleh Polri….

Selain itu pada Undang-undang Lalu lintas no.22 Tahun 2009 disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang. Nahhh…jadi yang digunakan petugas atau ditindak adalah status pengesahan yang tidak bisa dilakukan ketika pajak sampeyan terlambat bayar…kira-kira ngono cak. Kuwi menurut Korlantas lhooo bukan IWB….

Last…..syarat pengesahan STNK salah satunya harus membayar pajak. Kalau tidak membayar pajak, berarti belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya belum ada pengesahan, maka petugas berhak menilang. Kuwi cak poinnya. So….monggo bagi yang belum bayar pajak STNK segera tunaikan kewajiban. Bagi yang paham hukum diskusikan tentang undang-undang diatas. Pajak STNK Mati ? jebule menurut korlantas ngono cak, IWB juga baru tahu neh. Piye menurut sampeyan ? (iwb)

88 COMMENTS

  1. Buat para fbh silahkan motornya di cat ulang , karena kalau cat pudar dan shock bengkok harus ditilang

  2. UU cuma bicara soal STNK, tapi gak bicara soal pajak.

    Yg berbunyi harus disahkan malah peraturan Kapolri thn 2012.
    Apa Peraturan Kapolri ini di atas UU?

    Entahlah..sama juga yg di atas, gak kuliah di hukum sih. Hehehe

    • Aturan ganjil genap emang disebut di UU? Ga bos adanya di pergub. Perkapolri itu masuk peraturan perundang-undangan juga.

  3. Harusnya tanpa perlu tilang menilang, yg punya kendaraan harus byar pajak.. lak yo isin lek neng kene koar2 motor jos, motor ekslusif, motor premium, kipas2 dolar, jalan2 ke eropa mosok ga kuat bayar pajek…

    • kalau taat aturan gk bakalan ditilang dobel kok, santai saja. sama kaya koruptor, pasti takut sama kpk atau UU anti korupsi. kalau gk jadi koruptor pasti tenang2 saja,

  4. Mestinya yg melawan arus, yg belum waktunya naik motor karena batasan usia, yg suka terobos lampu merah sanksinya lebih berat supaya jalan raya tidak lagi spt sekarang.

Comments are closed.