Home / Otomotif / Kepergok Wheelie dijalan Raya ? penjara dan denda mengintai !!! moncrotttttt
Otomotif March 1, 2021

Kepergok Wheelie dijalan Raya ? penjara dan denda mengintai !!! moncrotttttt

Iwanbanaran

Oleh

Iwanbanaran

Publisher & Editor • sejak 2009

Baca 2 menit
Kepergok Wheelie dijalan Raya ? penjara dan denda mengintai !!! moncrotttttt

Iwanbanaran.com – Cakkkk…akhirnya aksi wheelie yang sering kita lihat di Youtube menarik perhatian pemerhati transportasi yakni Budiyanto. Menurut doi, aksi standing yang sering ditunjukkan para Youtuber sudah mulai meresahkan sehingga peraturan mengenai mengemudi motor secara ugal-ugalan perlu ditegakkan. Peraturan yang bisa menindak dengan ancaman penjara atau denda. Tindakan ini merujuk pada peraturan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5). Byuhh…….moncrottttt !!!

Sepertinya dimasa depan para wheeliers (emboh bener oraa kieee) tidak akan tenang cak. Sebab aksi ini ternyata sudah menjadi perhatian mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yakni pak Budiyanto. Pria yang sekarang menjadi pemerhati transportasi tersebut menggaris bawahi ulah para bikers ugal-ugalan yang melakukan aksi standing atau wheelie dijalan raya dan aksi ini sebenarnya bisa diberangus menggunakan pasal 287 ayat 5…

” Hasil analisa dan evaluasi bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Aksi wheelie tentu berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Zaman dulu olahraga ini belum populer, tapi mulai ramai sejak internet mudah digunakan. Ketika orang bisa bebas akses, kemudian mudah tersebar, maka orang juga mudah meniru. Ini pentingnya harus ada bimbingan orang tua, organisasi juga seperti IMI, bahkah kepolisian harus kasih atensi. Mereka sebetulnya butuh tempat…” serunya via Kompas…

Advertisement

Iklan Iwanbanaran

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan, tidak wajar dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas. Dan wheelie masuk kategori berkendara tidak wajar serta ugal-ugalan. Hal ini melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5). Ancamannya juga lumayan cak yakni…..pengendara bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Waahhh gede juga yakkkk…..

Last….menurut informasinya wheelie dijalan raya sudah meresahkan para pemakai jalan dan inilah yang membuat mereka mulai membidik aksi ini. So….kangbro, hati-hati sampeyan kalau wheelie dijalan raya karena ketika kepergok sampeyan bisa langsung kena pasal yang memungkinkan petugas menindak dengan penjara atau denda 500ribu. Wiss kalau ingin wheelie mending disirkuit aja lebih aman cak. Hayoo sopo disini yang sering wheelie dijalan raya ? kukut wissss…..pensiun wae rek wkwkwk?(iwb)

Share this article
Post

Baca Juga

Artikel Otomotif Lainnya

Lihat Semua Otomotif
Ini baru Monster cakkk….Bimota TERA model 2026 !!
Otomotif

Ini baru Monster cakkk….Bimota TERA model 2026 !!

Iwanbanaran.com – Cakkk….Pabrikan sepeda motor eksotis asal Italia, Bimota, secara resmi mendobrak batasan desain industri roda dua lewat peluncuran Bimota TERA model 2026. Menjadi bagian dari lini “Tesi” yang legendaris, TERA hadir sebagai motor crossover pertama di dunia yang mengadopsi mekanisme kemudi hub-center steering, berpadu dengan performa ekstrem dari mesin berteknologi supercharger. Peluncuran Bimota TERA […]

August 18, 2026 0 Baca →
Presiden Wanti-Wanti Pakai “Motor Bensin”….Ngeri kalau beneran !!
Otomotif

Presiden Wanti-Wanti Pakai “Motor Bensin”….Ngeri kalau beneran !!

Iwanbanaran.com – Cakkk….Pernyataan tegas bernada kelakar meluncur dari Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan ekosistem Motor Listrik Nasional (Molinas) di Cikarang, Bekasi. Di hadapan para pelaku industri, Presiden secara terbuka memberi peringatan (warning) bagi masyarakat yang masih enggan beranjak dari kendaraan berbahan bakar minyak. “Jadi nanti kalau ada yang masih pakai motor bensin, ya rasain sendiri,” […]

August 14, 2026 0 Baca →
Setelah Filipina, New Suzuki Brugman 15 Siap Gempur Thailand…Indonesia Kapan ???
Otomotif

Setelah Filipina, New Suzuki Brugman 15 Siap Gempur Thailand…Indonesia Kapan ???

Iwanbanaran.com – Cakkk….Pasar skutik bongsor (maxi-scooter) kelas 150–160 cc di kawasan Asia Tenggara dipastikan semakin panas. Menyusul peluncuran perdananya di Filipina sebagai negara pertama di ASEAN, Suzuki Burgman 15 kini menjadi sorotan utama di Thailand dan diprediksi kuat akan diperkenalkan secara resmi pada ajang Motor Expo mendatang. Kehadiran Burgman 15 dirancang untuk mengisi celah strategis […]

August 14, 2026 0 Baca →