---
title: "Bakal makin Ketat !? Ngurus STNK dan SIM ditolak jika tidak punya BPJS ?!"
description: "Iwanbanaran.com – Cakkkk…..sepertinya ke depan semuanya bakal makin ketat khususnya untuk mengurus STNK ataupun SIM. Sebab seperti yang kita tahu Presiden Jokowi mewajibkan kartu BPJS sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, salah satunya untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan tersebut menginstruksikan kepada […]"
publishedAt: "2022-09-13T04:00:45.000Z"
modifiedAt: "2022-09-13T01:41:00.000Z"
author: "Iwanbanaran"
category: "Otomotif"
url: "https://iwanbanaran.com/news/bakal-makin-ketat-ngurus-stnk-dan-sim-ditolak-jika-tidak-punya-bpjs"
image: "https://cdn.iwanbanaran.com/wp-content/uploads/2018/10/stnk-1.jpg"
---

# Bakal makin Ketat !? Ngurus STNK dan SIM ditolak jika tidak punya BPJS ?!

[![](https://cdn.iwanbanaran.com/2018/10/stnk-1.jpg)](https://cdn.iwanbanaran.com/2018/10/stnk-1.jpg)Iwanbanaran.com &#8211; Cakkkk&#8230;..sepertinya ke depan semuanya bakal makin ketat khususnya untuk mengurus STNK ataupun SIM. Sebab seperti yang kita tahu Presiden Jokowi mewajibkan kartu BPJS sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan publik, salah satunya untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan tersebut menginstruksikan kepada Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif program JKN. Dan ternyata aturan tersebut akan terus didorong agar banyak penduduk Indonesia yang mendaftar kan diri pada BPJS. Waaaoooo&#8230;.

Seperti dilansir CNN ke depan aturan tentang pemberlakuan BPJS sebagai syarat utama untuk memperpanjang SIM dan STNK bakal terus didorong. Hal ini agar banyak penduduk Indonesia mendaftarkan diri pada BPJS.?Pemberlakuan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM, STNK, hingga SKCK harus mengubah beberapa regulasi yang saat ini masih berlaku. Jadi semuanya tinggal masalah waktu&#8230;..

&#8220;Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat. Kita semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini. Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat&#8230;&#8221; seru?Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra Rachmawan via CNN. Saat ini aparat kepolisian masih menyempurnakan regulasi peraturan polisi 7/2021 tentang Regiden Ranmor yang nantinya akan mewajibkan persyaratan kartu peserta aktif BPJS Kesehatan. Artinya kartu BPJS Kesehatan ini akan menjadi syarat mutlak jika ingin mengurus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seperti BPKB hingga STNK&#8230;.

Di tempat terpisah pemerintah melalui?Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Teuku Taufiqulhadi menghimbau kepada masyarakat yang menunggak BPJS untuk segera memenuhi kewajibannya. Jika tadi tentang surat surat kendaraan bermotor termasuk surat ijin mengemudi maka BPJS juga bakal menjadi syarat mutlak untuk pengurusan surat surat tanah. Apalagi sekarang balau banyak yang sudah mendaftar akan tetapi sering nunggak iuran per bulan. Padahal jika mereka tidak melunasi maka terancam tidak bisa mengurus dokumen layanan publik&#8230;

[![](https://cdn.iwanbanaran.com/2020/01/1557216033_jasa_buat_stnk_bpkb.jpg)](https://cdn.iwanbanaran.com/2020/01/1557216033_jasa_buat_stnk_bpkb.jpg)&#8221; Kalau menunggak, sebagai warga negara nggak baik. Karena sebagai warga negara ada hak dan kewajiban. Jadi kalau mau menuntut hak ke negara maka harus penuhi kewajiban-kewajibannya,&#8221; jelasnya. Untuk saat ini masyarakat yang mengurus jual beli tanah tetap dilayani meski belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Namun, saat mengurus dokumen akan diberikan imbauan untuk mendaftar sebagai peserta. Jika tidak maka dokumen yang diurus tidak bisa diambil meski sudah selesai. Sehingga, dalam hal ini membuat dokumen surat jual beli tanah akan tetap dilayani namun saat pengambilan harus menyertakan bukti kepesertaan JKN BPJS Kesehatan. Jadi judule sami mawon kudu daftar&#8230;.wajib hukumnya&#8230;

Last&#8230; Peraturan tentang makin ketatnya BPJS sebagai syarat mendapatkan pelayanan publik sepertinya tinggal masalah waktu. Karena regulasi tentang ini terus akan didorong. Jadi jangan heran jika ke depan pengurusan SIM dan STNK akan ditolak jika sampeyan tidak punya BPJS. Syukurlah IWB dan keluarga sendiri sudah mendaftar BPJS sejak awal asuransi kesehatan ini didengungkan karena memang tidak ada pilihan lain. Walau jujur dari awal sampai sekarang tidak pernah menggunakannya dengan alasan tertentu, jadi IWB anggap bantu keuangan negara wae biar makin makmur ? . Nah&#8230;.BPJS ? kuwi cak&#8230;disinggung lagi, hayooo sopo belum daftar wiss cepet daftarrr sana ? (iwb)
