Iwanbanaran.com – Caakkk… Perlu sampeyan ketahui, di awal tahun ini tiga provinsi di Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Tentunya kabar ini bisa dimanfaatkan oleh biker untuk membayar pajak motor yang sudah mati alias nunggak. Pemutihan pajak sendiri merupakan istilah untuk kebijakan penghapusan denda keterlambatan bayar pajak sehingga biker hanya perlu membayar pajak pokoknya saja tanpa disertai denda keterlambatan. Namun sayangnya cak, di tahun ini provinsi yang mengadakan pemutihan PKB tidak sebanyak tahun lalu…
Dengan begitu, hanya ada tiga provinsi yang menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Provinsi pertama yang memberlakukan pemutihan PKB yakni provinsi Sumatera Barat. Hal ini diatur dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 berkenaan Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Menurut kebijakan tersebut terdapat sejumlah keringanan yang diberikan cak yakni penghapusan denda pajak bermotor (PKB). Bukan hanya itu, penghapusan denda bea balik nama juga berlaku untuk kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua. Nah, program pemutihan pajak di provinsi Sumatera Barat ini berlaku sampai 15 Maret 2022 mendatang.
Daerah berikutnya yakni Sulawesi Tenggara yang Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, biker diberikan keringanan alias pembebasan atas sanksi administrasi dalam bentuk denda pajak kendaraan. Kebijakan ini sudah berlangsung dan akan berakhir hingga 31 Januari 2022 mendatang. Jadi buat sampeyan yang berada di wilayah tersebut bisa segera memanfaatkannya cak mengingat program akan berakhir pada akhir bulan ini.
Kemudian yang terakhir yakni provinsi Aceh yang juga menggelar penghapusan pajak kendaraan yang sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021. Program pemutihan pajak ini akan berakhir pada bulan Maret 2022 mendatang yang di mana penunggak pajak akan dibebaskan dari denda keterlambatan bayar pajak. Sementara itu cak, bagi biker yang kendaraannya menunggak hingga empat tahun juga akan diberikan pembebasan denda pajak cak, termasuk pembebasan pajak progresif. Sedangkan untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun diharuskan membayar pajak pokok sebanyak empat tahun alias penghapusan tunggakan untuk tahun ke-5 dan seterusnya. Wiss buruan bayar pajak cak sebelum programnya berakhir….(RA iwb)
Tempatku Kalimantan koq g ada ya Lek?
Di Banjar biasanya bulan Desember, mang. Kd tahu kalo di Kaltim kayapa ?
Helloww…….
Apa kabar dg Banten
Pada males bayar pajak nih , makanya terpaksa pemutihan ?