Iwanbanaran.com – Cakkkk…akhirnya aksi wheelie yang sering kita lihat di Youtube menarik perhatian pemerhati transportasi yakni Budiyanto. Menurut doi, aksi standing yang sering ditunjukkan para Youtuber sudah mulai meresahkan sehingga peraturan mengenai mengemudi motor secara ugal-ugalan perlu ditegakkan. Peraturan yang bisa menindak dengan ancaman penjara atau denda. Tindakan ini merujuk pada peraturan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5). Byuhh…….moncrottttt !!!

Sepertinya dimasa depan para wheeliers (emboh bener oraa kieee) tidak akan tenang cak. Sebab aksi ini ternyata sudah menjadi perhatian mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yakni pak Budiyanto. Pria yang sekarang menjadi pemerhati transportasi tersebut menggaris bawahi ulah para bikers ugal-ugalan yang melakukan aksi standing atau wheelie dijalan raya dan aksi ini sebenarnya bisa diberangus menggunakan pasal 287 ayat 5…

” Hasil analisa dan evaluasi bahwa setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dengan pelanggaran lalu lintas. Aksi wheelie tentu berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Zaman dulu olahraga ini belum populer, tapi mulai ramai sejak internet mudah digunakan. Ketika orang bisa bebas akses, kemudian mudah tersebar, maka orang juga mudah meniru. Ini pentingnya harus ada bimbingan orang tua, organisasi juga seperti IMI, bahkah kepolisian harus kasih atensi. Mereka sebetulnya butuh tempat…” serunya via Kompas…

iklan iwb

Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut, mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara ugal-ugalan, tidak wajar dan melebihi batas kecepatan maksimal merupakan pelanggaran lalu lintas. Dan wheelie masuk kategori berkendara tidak wajar serta ugal-ugalan. Hal ini melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 287 ayat (5). Ancamannya juga lumayan cak yakni…..pengendara bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Waahhh gede juga yakkkk…..

Last….menurut informasinya wheelie dijalan raya sudah meresahkan para pemakai jalan dan inilah yang membuat mereka mulai membidik aksi ini. So….kangbro, hati-hati sampeyan kalau wheelie dijalan raya karena ketika kepergok sampeyan bisa langsung kena pasal yang memungkinkan petugas menindak dengan penjara atau denda 500ribu. Wiss kalau ingin wheelie mending disirkuit aja lebih aman cak. Hayoo sopo disini yang sering wheelie dijalan raya ? kukut wissss…..pensiun wae rek wkwkwk?(iwb)

20 COMMENTS

  1. moncrot tenan
    wis dibatasi semua
    demi keamanan
    seperti pcx160 dibatasi
    biar tidak proooooo tooioiil

  2. ya harusnya dari dulu peraturan whellie dijalan di terapkan,,

    ngapa baru banyak korban baru diterapkan

    • justru karena karena warungernya suka ngajarin gak bener makanya denger berita gini sedih
      la sama bocil aja baperan

    • Perhatikan warna onthel jaman KERTANEGARA di Avatar lu,..betul2 mewakili Tknologi sebuah brand motor dengan mesin JADOEL….
      WARNA BIRU…???????

  3. LEK TOLONG BAHAS YG LAGI VIRALLLL
    SUNMORI DI ISTANA KEPRESIDENAN. YG DITENDANG ITU LEK!!!

    • Iya lekkk tolongin dikupas tuntas secara multi angle views. Anggep saja tantangan buat anda sebagai biker sejati. Boleh secara personal view juga.

  4. Yang suara knalpot nya mbrebegi bijin sakit telinga itu saja yang didor di tempat.
    Moncrott isi kepala berhamburan di aspal

  5. Perlindungan secara undang undang bagi warga sipil untuk ambil tindakan tegas buat motor dengan suara knalpot yang menyakitkan gendang telinga warga.
    Warga masyarakat sekitar ruas jalan difasilitasi semprotan api untuk membakar motornya. Ada ketentuan, jika pengguna motor tsb marah, harus dibakar sekalian. Ketentuan pemberian imbalan tanda jasa bagi warga yang berani melakukannya

  6. Raider honda taat peraturan lalin lek… tiap taon aja diajari sapeti reding kok… kalo sebelah tesxmotor baru aja di jalan raya… amsyong deh…

  7. Jaman kolonial belanda, naik sepeda onthel lepas tangan dari stang dan boncengin orang di stang depan juga kena pasal. Pemerintah hindia belanda memang Josgandos. Tidak heran negara menjadi maju lantaran penegakan hukum yang tegas.

  8. Waduuuh… Bla-ik…. Angel wes angel…. Pensiun wes pensiun…. Leren…. Wes tuo juga…
    Wes puas juga yg ugal-ugalan caper dijalan….???

    Tapi sungguh kasihan kepada barisan anak muda….?????

      • “Berikut ikhtisar Permenhub 111/2015:

        Penetapan batas kecepatan ditetapkan nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu-lintas:

        1. Paling rendah 60 (enam puluh) km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) km/jam untuk jalan bebas hambatan;
        2. Paling tinggi 80 (delapan puluh) km/jam untuk jalan antarkota;
        3. Paling tinggi 50 (lima puluh) km/jam untuk kawasan perkotaan; dan
        4. Paling tinggi 30 (tiga puluh) km/jam untuk kawasan permukiman.”

      • Kalau dijalan Tol ada aturannya, tp aturan itu tidak berlaku ketika tidak ada yang mengawasi, sedangkan untuk jalur umum/ jalan raya sepertinya bebas.
        makanya truk berani gaspol dijalan umum.

Comments are closed.