Iwanbanaran.com – Cakkkkk….akhirnya sampeyan boleh bernafas lega dari ulah para debt collector yang kadang berlaku brutal seenak udele dewe menyita kendaraan kredit macet dijalanan. Sebab Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 menegaskan bahwa Leasing dilarang sita kendaraan sepihak dan penyitaan baru boleh dilakukan jika sudah ada keputusan dari pengadilan. Wihhh akhirnya cakkk….

Kredit macet memang tidak dibenarkan jika pemilik memang sedang mengalami kesulitan luar biasa. Namun seringkali hal itu tidak membuat leasing peduli jika sudah dianggap melebihi tenggat waktu yang diberikan. Biasanya mereka akan menyewa debt kolektor untuk mengejar para kredit macet. Di sanalah masalah mulai terjadi karena tidak semua para debt kolektor ini menjalankan tugasnya dengan baik serta santun. Bahkan seringkali Aksi nekat dilakukan dengan cara menyita kendaraan secara paksa. Itulah yang banyak terjadi di masa lalu…

Namun sepertinya aksi ini tidak akan bisa lagi digunakan di masa depan sebab per Januari 2020 lewat keputusan yang tertuang melalui Mahkamah Konstitusi, ada payung hukum yang Harus dipatuhi soal sita menyita. Fokus utamanya adalah perusahaan leasing tidak lagi bisa melakukan penarikan objek jaminan fidusia baik itu rumah ataupun kendaraan secara sepihak tanpa melalui permohonan eksekusi lewat pengadilan negeri. Peraturan ini disyahkan dengan keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020….

iklan iwb

Di sana disebutkan penerima hak fidusia atau kreditur tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri. Kecuali ada kasus istimewa di mana debitur mengakui adanya wanprestasi maka leasing baru diperkenankan untuk melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan. “Sepanjang pemberi hak fidusia telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia untuk dapat melakukan eksekusi sendiri,” bunyi putusan tersebut, dikutip detikcom Selasa (14/1/2020). Sik…maksude piyeee kiiii…

Jadi gini cak… wanprestasi yang dimaksud adalah ketika pihak debitur maupun kreditur bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi. Jika keduanya sudah sepakat maka kreditur bisa menyerahkan kendaraannya tanpa perlu melalui pengadilan negeri. Seluruh penjabaran di atas adalah dampak dari gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliana Dewi di mana mereka merasa debt collector dan leasing melakukan tindakan sewenang-wenang karena menyita kendaraannya tanpa melalui prosedur hukum yang jelas….

Last…. dengan lahirnya Keputusan MK ini maka seharusnya di masa depan leasing dan debt collector akan berpikir ulang ketika mereka melakukan penyitaan kecuali mendapatkan izin dari pemilik atau debitur. Sebab jika itu dilakukan kita bisa menuntut segala tindakan penyitaan sebagai tindakan melanggar hukum. Nahhh ngono cak. Tapi ojo goro-goro ngene sampeyan bayar angsuran sakenake dewe, tetap salah pakde. Harus tetap menjaga kondikte kita sebagai debitur yang taat dan bertanggung jawab. Enak dan gurih maneh lek tukune cash tanpa kredit…kuwi baru juozzz cak. Dari sini wis paham rogerrrr :mrgreen: ……(iwb)

27 COMMENTS

    • Wuiiihhh…..mantab nih….
      Honda nambah larissss….maniisssss……
      MuuuuUUUuuuuehehehe……

      • Masih belum jelas maksudnya mas.
        Uu Fidusia itu sudah ada sedari dulu., dan harusnya berlaku dari dulu ,namun kenapa tetap debt cllctor semena mena ? Dan apanya yang disahkan pertahun Januari 2020 kemaren tsb? Disahkan ulang gitu ? Atau ada Pasal tambahan dan kemudian disahkan kembali?

        Main gampang sajalah.. saat pihak lain mengambil milik kita, makaTeriaklah rampok , moga2 tuh yang rampok cepat melayang arwahnya hahahah

    • Tinggal diakali pas tanda tangan kredit, disisipi Surat Kesepakatan wan prestasi… Kebiasaan kreditur g pernah baca perjanjian leasing dan diburu kendaraan dikirim…

  1. Kalau orang punya hutang pada kita dan tak bayar bayar, apa tidak boleh ambil barang2 dia? Apa nunggu pengadilan juga…..ah kesuwen

  2. Hidup seadanya saja, kalo bisa beli belilah dengan Cash, kalo belum mampu beli ya tunggu sampai mampu atau punya cash.. tidak usah dipaksakan hanya cuman buat gaya hidup doank…, Apalagi motor/mobil adalah barang yang nilai nya sll turun/menyusut…

    Bijaklah mengelola antara keinginan, kebutuhan dan kemampuan diri.

    Jauhi Riba… Karena Riba sangatlah terlarang…

  3. Trus yang ngecer motor kreditan sebelum dibalikin ke leasing kena hukuman apa cak? Banyak banget tuh di tempat lelang

    • Iwb kalau artikel emang Spesialisnya telat gan…
      Maklumin aja! Makannya blognya dah sepi gak kayak dulu

  4. Ya beginilah… Ngutang tapi ditagih malah ngegas malah yang Ngutang dibelain. Gajelas hukum dinegri ini

  5. Baguslah, mengurangi penjualan motor bodong karena beberapa DC narik paksa trus dijual sendiri lalu bilangnya unit ilang

  6. Blm nongol dia gan jam segini…tumben..

    Btw sendalku ilang ini…tapi bukan sewalo…

    Merek daimatu…wahahaha

  7. Haruskan duitku dihutang teman harus pakai pengadilan baru bisa dia bayar, ntar teriakin hutangnya ke orang banyak kita malah dituntut mencemarkan nama baik, haduuh, kepada inisial BUDI, mudah2an baca ini tulisan

Comments are closed.