Iwanbanaran.com – Cakkkk…..akhirnyaaaaa resmi juga peluncuran SIM C1 yang akan diberlakukan dibumi pertiwi perkemarin. Prosesi peresmian SIM C1 dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo. SIM C1 Resmi berlaku, Bidik para Biker 250cc – 500cc….CBR250, Ninja, R25 dan XMAX piyeee ? makin ribet ?

Kemarin cak, Korps Lalu Lintas (Korlntas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Ini dalam rangka melaksanakan peraturan yang sudah di tuangkan sejak 2021 yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Sesuai dengan namanya cak…SIM C1 membidik para biker penunggang motor kubikasi 250 – 500cc. Jadi kalau sampeyan  punya motor 1000cc seperti IWB, nantinya harus up lagi ke SIM C2. Yang jadi pertanyaan piyee caranya cari SIM C1 ini atau SIM C2?

Kalau SIM C2 memang belum diluncurkan cak. Jadi untuk penunggang moge 500cc up bisa menggunakan SIM C1 untuk sementara ini. Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusri Yunus untuk membuat SIM C1, sampeyan harus punya SIM C terlebih dahulu selama satu tahun. Sudah berusia 18 tahun dan memiliki KTP pastinya. Lalu melampirkan surat keterangan sehat dari dokter. Kalau disana sudah clear….wiss semua prosedur mirip kayak cari SIM C cak…

iklan iwb

Dari uji teori dan praktek….mirip. Hanya saja untuk uji praktek C1 sedikit lebih lebar yakni mencapai 2.4 – 2.5 meter dibandingkan 1.4 meter untuk SIM C. Jadi cak kini SIM ada 3 yakni SIM C, SIM C1 dan C2 yang terbagi sbb :

1. SIM C : Sepeda motor di bawah 250 cc. (Usia 17 tahun)

2. SIM C1 : Motor diatas 250 cc – 500 cc (usia 18 tahun)

3. SIM C2 : Motor di atas 500 cc. (Usia 19 tahun)

Syarat tiap upgrade harus memiliki masing-masing SIM tsb selama 12 bulan atau setahun.

Sementara, untuk tarif pembuatan SIM C1, sama seperti SIM C dan C2, yakni Rp 100.000 untuk penerbitan, ini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Besaran biaya pembuatan SIM C1 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Nahh jadi gitu cak. Dan ternyata cak…banyak yang komen peraturan SIM ini dianggap ribet ?

Mungkin iya, dari sisi waktu dan biaya plus pengurusan. Namun dari sisi safety dijalan menurut IWB ini bagus banget dengan catatan. Sekali lagi IWB tekankan dengan catatan pembuatan SIM benar-benar ketat, diuji secara real dilapangan….jadi semua harus lulus secara ” asli” . So…kalau dibilang aturan ini rada konyol kalau menurut IWB nggak, justru bagus banget sebab pengendara yang nunggang motor cc besar memang harus matang secara emosional, skill dan juga pengetahuan lalu lintas dijalan…

Last…pengklasifikasian SIM diatas memang masih menimbulkan pertanyaan dengan motor yang bertebaran ditanah air khususnya kelas 250cc. Sebab mayoritas mesin 250cc ditanah air jika melihat kubikasi asli mesin hanya kisaran 248cc. Namun biasanya petugas akan berpatokan dari penulisan STNK yang memang sudah ditulis 250cc. Nahh…ngono ya cak. Jadi wis fix ketuk palu…monggo yang punya motor 250cc segera buat SIM C1 ketimbang kena tilang saat operasi. So…SIM C1 ? piye cak menurut sampeyan ? ada komen soal ini ? (iwb)

13 COMMENTS

  1. Selalu kagum sama biker zx25r insyaallah mereka ditinggikan derajatnya 🤲 Aamiin

  2. Pasal 3 ayat 2 huruf g, h, dan i perpol nomor 5 tahun 2021:
    Sim C: motor sampai 250 cc
    Sim CI: dari 251 cc sampai 500 cc
    Sim CII: dari 501 cc ke atas

  3. duh jgn multi tafsir gini artikelnya
    hukum itu harus pasti & tegas
    mending d tambah penjelasan contoh saja d pasal 3 ayat 2 huruf g

Comments are closed.