Iwanbanaran.com – Cakkk…pokoke urusan perpajakan yang meringankan pasti kita sambut dengan bungah bin sumringah pakde. Lhaaa piyeee, saiki semua wis serba abot…iyo oraaa, kita semua kudu berhemat disaat harga BBM melejit tinggi karena pelan-pelan semua harga akan terkerek naik. Dilalah ditengah kondisi tsb….makin kencang wacana Pajak Progresif dan Balik Nama Kendaraan Bekas di hapus…yesss !!! ini baru maknyuzzz….

Seperti yang kita semua tahu Korlantas Polri telah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB 2) atau BBN kendaraan bekas. Usul ini bukannya tanpa alasan cak karena ternyata kendaraan yang tidak membayar pajak jumlahnya luar biasa masif.?Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan pihaknya mengusulkan untuk menghapus pajak progresif dan BBN kendaraan bekas adalah untuk membuat masyarakat tertib membayar pajak kendaraan…..

Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat mau semua bayar pajak,” seru Yusri via Humas Polri. Ungkapan ini bukannya alasan cak, soale ternyata banyak pembeli kendaraan bekas berusaha menahan untuk tidak melakukan balik nama karena pajak yang sangat besar. Hhmm…soal ini memang bener sih. IWB wae dulu pernah beli mobil bekas untuk cabut dan balik nama habis nyaris 6 juta, kuwi belum termasuk pajak. Kalau motor juga sama….nominal bisa tembus nyaris 3 juta. Nyesek puoll rasane…mungkin itu yang membuat orang banyak ogah balik nama, so rencana ini menurut IWB bagus….

iklan iwb

Btw….Permintaan penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2 juga disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni. “Sebagaimana amanah UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah mengatur penghapusan BBN 2. Pemerintah provinsi dapat segera melakukan pembebasan ini karena pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak,” serunya….

Dan asyiknya cak…nggak hanya pajak BBN 2 yang wacananya dihapus. Sebab muncul juga wacana penghapusan progresif untuk kendaraan kedua…tiga dan seterusnya. Dengan penghapusan pajak progresif harapannya meningkatkan kepatuhan wajib pajak…..

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/ KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” tutup Fatoni via detik. Nah kalau sampeyan sendiri piye cak, setuju oraaa kalau pajak progresif dan BBN 2 dihapus…monggo komentarnya cak…(iwb)

17 COMMENTS

  1. wajar sih d hapus, kan ada aturan baru bahwa motor yang sudah tidak d pajak dalam waktu 2 tahun atau berapa gitu. langsung blacklist.

    • Aturan baru?? Itu sudah lama cuy.. ada di UU no.22 tahun 2009 pasal 74. Dari 2009 s.d 2022, artinya sudah 13 tahun yg lalu. Cuman polisi/dispenda aja yg belum implementasi dengan tegas..

  2. Bagus lah kalo gitu,

    Saya ada kendaraan atas nama orang lain belum bayar pajak karena ga bisa pinjam ktp

    Ada motor juga ga di dibayar karena kena progresif, yang taat pajak cuman 1 motor yang di dipakai ngantor hehe

  3. Setuju,tapi apakah mungkin terjadi. Karena untuk pajak, negara kita sangat rakus sekali.apapun ada pajak nya.
    Wacana nya sangat setuju, tapi apakah pemerintah setuju???? Itu masalah nya.
    Apalagi menteri keuangan kita yang di sebut si ratu pajak

    • Bangsa Indonesia seyogyanya tidak tergantung pemerintah. Karena pemerintah laagh yang hidup dan atau dihidupi rakyat
      Kita mampu tanpa pemerintah. Kita bisa bersepakat dalam segala urusan

  4. Usul gk usah pakai pakai acara ganti plat 5thn an ?, gesek2 nomor rangka,mesin ,trs bayar pajak di mana bisa ,online trs kwitansi lgs cetak sendiri ptg bar code resmi aman ,biar rakyat gk males bayar pajak kyk skrg ??

  5. Kalo progresif lebih baik dinaikan… Kalo balik nama lebih baik dihapus…

  6. Sekalian donk, balik nama dan mutasi antar daerah dibikin online.. dibikin mudah..
    Atau beli kendaraan baru di jakarta tapi pake ktp daerah harusnya jg bisa.
    Lha beli rumah/tanah aja bisa..

  7. Progresif mungkin bisa dicari cara lain selain dihapus, karena tujuan utamanya dulu kan untuk menekan pertumbuhan jumlah kendaraan. Bertambahnya jumlah kendaraan, bisa berimbas ke biaya perawatan jalan sebagai salah satu contohnya.

    Kalo biaya balik nama, emang lebih baik dihapus. Karena hanya ganti kepemilikan, tapi tidak menambah jumlah kendaraan.

  8. rakyat setuju tapi pejabat ga setuju, bisa ilang potensi duit lahan korup klo dua itu ilang,wkwkwkw

  9. Ya logikanya bbn itu emang harus dihapus sih, orang beli kendaraan bekas salah satu alasan utamanya ya karena alasan ekonomi harganya lebih murah ketimbang beli kendaraan baru jadi kalau pemerintah ga mau rugi mending pajaknya diberatkan ke yg beli kendaraan baru aja karena mereka logikanya lebih mampu. Lagian beli kendaraan bekas juga lebih ramah lingkungan karena ga nambah jumlah kendaraan yg ada dijalan.

  10. Bulan kemaren abis proses cabut berkas dan balik nama, cabut berkas kena 1,5jt buat balik nama kena 2,2jt .. setelah stnk kluar dan di cek ternyata pajaknya juga naik, dari yg awal 490 an skg kena 650 an..wuuuuaseen tenan kirain pajak gak bakal naik.
    btw ane beli R15 second.

Comments are closed.