Iwanbanaran.com – Cakkkk…. Seperti mulai sekarang sampeyan harus mengecek pajak kendaraan yang mungkin belum dibayar karena per kemarin dapat konfirmasi bahwa setiap kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak sampai dua tahun otomatis akan di bodongkan. Ini artinya status motor sampeyan walau dibeli resmi…beli dari baru lengkap dengan BPKBnya…tetap akan disikat habis. Weksss….

Konfirmasi tersebut dilayangkan Direktur Utama Jasa Raharja sekaligus Pembina Samsat Nasional Rivan A Purwantono. Menurut informasi doi via CNN bahwa?Samsat?akan menghapus data kendaraan, baik mobil dan motor yang tidak membayar?Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun. Terus njur kepriye kalau sudah dihapus ? ini artinya status motor sampeyan akan bodong seperti motor tanpa registrasi. Ibaratnya blong-blongan dan BPKB sampeyan tidak lagi diakui sebagai alat yang sah bukti kepemilikan. Lawong wis dicabut paksa cak…

” Bisa dibilang demikian (kendaraan akan dianggap bodong jika data dihapus oleh Samsat). Kemungkinan tidak dapat digunakan di jalan lagi. Prinsip sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan dimaksud…” serunya. Nahh artinya cak aturan ini sebenarnya sudah lama ada. Namun mereka mengakui untuk pengaplikasian tindakan tegas sebelumnya belum pernah dilakukan. Dan sekarang mereka kembali mengingatkan sebab bisa saja aturan ini segera ditegakkan…

iklan iwb

” Saat ini sedang diingatkan kembali akan adanya kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan membayar pajak..” tutupnya.

Korlantas Polri sendiri akan memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan jika STNK tak diperpanjang selama dua tahun. Data kendaraan yang sudah dihapus akibat STNK mati dua tahun tak bisa didaftarkan lagi. Ingat cak, kalau sudah dihapus selesai sudah karena nggak akan bisa didaftarkan kembali. Tapi tenang cak, kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun akan dikirim surat peringatan terlebih dahulu…

Last…. Walau peraturan tersebut sudah ada sejak 2009 akan tetapi di tahun 2022 ini sepertinya pengaplikasian dengan tindakan tegas akan segera dilakukan. Karena itulah buat sampeyan yang mungkin mempunyai tanggungan pajak nunggak lebih dari dua tahun segera melunasi sebab ancamannya cukup mengerikan. Lhaaa piyee cak…cabutttt je, opo ora ngelu ndase. So…monggo intip STNK sampeyan sekarang juga ketimbang ngaplo kena hapus nanti, okreekkk…(iwb)

 

16 COMMENTS

    • Leasing punya orang dalem bosque. Perpanjang stnk tanpa ktp aja bisa kok. Apalagi cuman bginian…..

  1. Wah gaswat Cak , kasian mongtor2 Yahampasss d gudang statusnya new Bodong
    Mueeeehehehehhehehe ?

  2. Kasihan bh kolor yg mampunya cicil mbit dan memperkaya oonda.. bakal banyak mbit2 jadi motor bodong sliweran dijalan raya nih.. wkwkwk

  3. gpp dah…ambil sj motornya klo ada razia. siapa tau tu motor bisa buat bantu negara mbayar utang sedikit.

  4. Coba cermati lagi….
    “Prinsip sesuai yang diatur pada butir b ayat 2 pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 adalah bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang oleh pemiliknya sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK”

    Stnk itu masa berlakunya 5 th bukan per tahun coba cek di stnk. Ditambah 2 th. Jd ada waktu 7 th.

    Jd Bukan 2 th setelah pajak tahunan.

  5. Pernah mu pajak gak bisa KTP gak ada… sy perantoan gak bisa balek nama seharusnya dipermudah gitu biar gak mati pajak

Comments are closed.