Iwanbanaran.com – Caakkk… BPKB merupakan buku yang dirilis oleh Satuan Lalu Lintas Polri kepada pemilik kendaraan sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Namun ketika BPKB diberikan, pemilik kendaraan biasanya langsung menyimpannya tanpa menempelkan stiker kuning yang tertera di BPKB. Lalu apa fungsi sebenarnya dari stiker kuning tersebut? Simak info lengkapnya di bawah ini?

Stiker kuning merupakan metode pengamanan agar data yang tersemat di BPKB tidak bisa dimanipulasi alias diubah oleh pihak lain untuk disalahgunakan. Seperti yang kita tahu, BPKB berisi data keterangan kepabeanan, catatan perubahan pemilik kendaraan, pendaftaran polisi, catatan pejabat polisi lalu lintas, identifikasi kendaraan bermotor, dan catatan tentang pelunasan pajak. Selain BPKB yang diberikan kepada pemilik kendaraan, terdapat dokumen lain yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Kedua dokumen tersebut memiliki peranan penting untuk menyimpan data kendaraan bermotor.

Nah, ternyata stiker kuning yang tertera di BPKB memiliki fungsinya sendiri cak seperti yang diungkapkan Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK. Ia menjelaskan stiker kuning tersebut sebagai pengaman yang didalamnya berisi kode dan gambar untuk menutup halaman di BPKB yang berisi data teknis terkait spek kendaraan bermotor? ?Itu (stiker kuning) sebagai pengaman, itu adalah stiker plastik dengan beberapa kode dan gambar tertentu untuk menutup halaman BPKB yang berisi spesifikasi teknis kendaraan bermotor,” ujar AKBP Rully Thomas.

iklan iwb

Stiker kuning memang memiliki fungsi penting untuk menjaga kerahasiaan data teknis kendaraan bermotor agar tidak dapat dimanipulasi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Dengan begitu, sebaiknya tempelkan stiker kuning tersebut dan jaga agar tidak sobek sehingga data yang tertera di BPKB tetap aman. Selain itu, Rully menuturkan bahwa tidak ada perbedaan ukuran antara BPKB motor dan mobil alias dokumen tersebut memiliki ukuran yang sama cak. “Stiker tersebut juga untuk mencegah terjadi perubahan atau manipulasi data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, jadi sesuai kebutuhan untuk menutup data. Tidak ada perbedaan antara material R2 dan R4,” tutup AKBP Rully Thomas….(RA iwb)

13 COMMENTS

  1. Sebenarnya udah lama tahu itu cak, yg ngasih tahu biro jasa, stiker kuningnya copot, terus plastik yg ada lemnya tenpelkan ke data halaman depanya biar kayak lamiating, tulisan gak kehapus/kotor

  2. Mohon info Cak, kalau semisal itu ditempelkan dan ternyata ada perbedaan antara noka nosin di BPKB dengan gesekan fisiknya terus gimana?
    Buat yang kerja di jasa keuangan mungkin sudah familiar dengan perbedaan ini yang mengakibatkan dilakukan koreksi pada BPKB.

  3. FYI,, Itu dikletek kuningnya (kertas). Stikere bening hologram, njuk ditempel di data identitas kendaraan…
    Ngono lho…

Comments are closed.