Iwanbanaran.com – Cakkkk…….cukup banyak IWB menerima komen dan surel mempertanyakan perihal status knalpot racing yang disikat tanpa memandang bulu. Mau yang bising sampai adem hingga knalpot racing berstatus street legal juga dihabisin tanpa ampun dinegeri ini. Para followers rata-rata penasaran, kenapa knalpot racingnya sudah dipasangi DB dealer tapi tetap kena tilang ??

Seperti yang sampeyan tahu dalam beberapa bulan terakhir razia knalpot racing memang sangat intens dilakukan petugas cak. Semua kena sikat mau suaranya pelau atau kencang sami mawon ora ngaruh. Pokoke ora standart….itu yang menjadi dasar penindakan. Nggak heran banyak dari sampeyan bertanya ke IWB, cak apakah knalpot racing yang sudah dibekali DB killer aman razia ? jawabannya dengan tegas IWB katakan…ora jamin…

Yup…..jika kita mengaju pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L, disana jelas dituangkan?aturan besaran maksimal yang diizinkan. Pada motor di bawah 80 cc maksimal 77 dB, 80 – 175 cc maksimal 80 dB, dan di atas 175 cc maksimal 83 dB. Metode pengujian ini adalah ECE R-41-01. Tapi itu berlaku untuk motor baru cak, ketika motor akan diproduksi….

iklan iwb

Sementara petugas dilapangan seringkali menggunakan pijakan dan undang-undang yang berbeda. Artinya petugas masih bisa menindak motor dengan knalpot racing walau tanpa dB meter, yakni dengan cara pengamatan langsung berlandaskan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Isi bakunya adalah….menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar Pasal 285 Ayat 1. Bunyi pasal tersebut yakni….

” Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)…”

Jadi kuwi cak landasan penindakan diluar masalah desibel suara. Makanya kalau sampeyan nanya….Knalpot racing sudah adem kenapa tetap kena tilang ??? karena sudah ada perubahan atau modifikasi. Dan memang jika acuannya dari sana bahkan alur ban yang sudah menipispun juga akan kena, speedometer mati kena ataupun klakson yang tidak bekerja juga akan kena. Jadi tidak spesifik masalah knalpot saja. So..kalau mau aman dari peraturan tersebut berarti motor emang kudu standart ting-ting…kira-kira ngono. Nahh dari sini wis pahamm too, makanya ojo bingung cak….pokoke paling aman tilang sih standart wae…ngono wisss (iwb)

54 COMMENTS

  1. Tolong lah pak uu no 22 tahun 2009 itu jgn fokus ke pasal 285 ayat 1 saja,dlm ayat tersebut tidak tertulis kata “standar”

    Tertulis memenuhi persyaratan teknis & laik jalan,dmn dalam uu no 22 tahun 2009 tercantum dalam pasal 48 ayat 4,pasal 49 ayat 2 ttg persyaratan teknis,pasal 52 ayat 1 ttg modifikasi kendaraan yg diwajibkan uji tipe bila ada perubahan daya angkut,dimensi,mesin

    Tidak ada kata “knalpot”

    Ketiga pasal diatas mempunyai aturan turunan berupa peraturan pemerintah no 55 tahun 2012 ttg kendaraan pasal 131 huruf e menyebutkan bahwa kendaraan yg wajib uji tipe adalah kendaraan yg mengalami perubahan dimensi,daya angkut,mesin

    Sekali lagi tidak tercantum kata “knalpot”

    Loncat ke aturan kementrian lingkungan hidup no 7 tahun 2009 ttg aturan kebisingan kendaraan baru (yg mau dijual prosuden/distributor) menggunakan metode ece (economic commission for europe) dimana ada knalpot impor slip on bersertifikat sudah lolos uji ece

    Pasal 3 mengikat setiap penanggung jawab usaha (bukan user,pembeli,pengguna)

    Klo baca2 ini aturan tesnya itu harus diruangan dg alat lengkap & beberapa metode,bukan subjektif apalagi di jalanan

    Ayo ah jangan pake pasal karet yg subjektif

    Sesuai judul aturan saja,jgn keluar dr judul

    Karena butuh kepastian hukum

  2. Spido mati juga dari dulu emang kena. Wes ta lah ra sah kakean ngeles golek alesan. Knalpotmu kui mbudeg i kuping e wong liyo su.

Comments are closed.