Iwanbanaran.com – Cakkkkk…. Sepertinya di masa depan tidak bakal ada pabrikan yang melakukan recall secara diam-diam. Sebab payung hukum mengenai penarikan kembali suatu produk atau biasa disebut sebagai recall sudah tertuang dalam permenhub?Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.?Peraturan yang mengharuskan pabrikan ataupun produsen melaporkan proses recall kepada Kementerian Perhubungan sehingga bisa dipublish secara terbuka. Waahhh….ini baru mantapp !!!

Kementerian Perhubungan baru saja merilis regulasi terbaru yang diatur dalam payung hukum Permenhub no 33/2018 tentang pengujian tipe kendaraan bermotor. Dalam peraturan tersebut diwajibkan bagi produsen atau pabrikan yang melakukan recall harus melaporkan kepada kementerian Perhubungan terlebih dahulu. Kemudian setelah Recall dilakukan hasil harus di laporkan kembali kepada kemenhub untuk mendapatkan konfirmasi hasil dari proses Recall….

Menurut?Eddy Gunawan, Direktur Sarana Dirjen Perhubungan Darat Kementerian…. latar belakang lahirnya regulasi yang mengatur proses Recall adalah minimnya informasi perihal penarikan kembali produk dari pihak pabrikan. Mereka justru baru tahu setelah membaca berita dari media. Oleh karena itu di masa depan hal itu tidak akan terjadi sebab produsen harus memberitahukan kepada Menteri Perhubungan….

iklan iwb

Semua diatur dalam pasal 79 permenhub no 33/2018 yang berbunyi sebagai berikut…

(3) Terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan pembuat, perakit, pengimpor wajib melaporkan kepada Menteri sebelum dilakukan penarikan kembali untuk dilakukan perbaikan.

(4) Perusahaan pembuat, perakit, pengimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditemukan cacat produksi, dan mempengaruhi aspek keselamatan serta bersifat massal.

(5) Terhadap Kendaraan Bermotor yang telah dilakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib dilaporkan kembali kepada Menteri

Yup…jadi demikian cak. Semua gamblang tertuang dalam peraturan yang resmi diberlakukan oleh kemenhub. Artinya di masa depan pabrikan tidak bisa diam diam Sebab mereka harus melaporkan secara terbuka sekecil apapun cacat yang terjadi. Dari sisi konsumen jelas peraturan ini sangat bagus sebab kita akan mendapatkan perlindungan lebih dibandingkan sebelumnya…

Last….recall silently pernah dilakukan hampir semua pabrikan. Hal ini karena recall bagi sebagian besar konsumen di tanah air merupakan aib yang harus ditutup-tutupi. Hal ini tidak lepas dari aksi black campaign yang menunggangi proses Recall sebingga memperparah dan membuat seolah-olah penarikan ulang merupakan cacat produk. So…kedepan kita bakal tahu, pabrikan mana saja yang melakukan recall dan sampai sejauh mana progres yang sudah mereka lakukan. Ini baru juozzz cak…iyo ora…(iwb)

182 COMMENTS

  1. Lek terus kabar shock bengkok gimana? Saya serius nanya, soalnya bini saya ga suka walau kata pabrikannya itu teknologi. Setau saya teknologi itu hal bermanfaat, lah kalo cacat produksi kaya gitu emang teknologi ya?
    Ada info kapan ada recall kah? Masa mau kasus tensioner letoy terulang lagi. Tolong hormati konsumen, kita yang beli, kita yang repot

  2. Lek terus kabar rearshockbengkok gimana? Saya serius nanya, soalnya bini saya ga suka walau kata pabrikannya itu teknologi. Setau saya teknologi itu hal bermanfaat, lah kalo cacat produksi kaya gitu emang teknologi ya?
    Ada info kapan ada recall kah? Masa mau kasus tensioner letoy terulang lagi. Tolong hormati konsumen, kita yang beli, kita yang repot

    • Ekekekek
      Udah pake ride by wire ujung2nya bakal terlemot dikelasnya
      Lirik cbr250 sebentar lagi terlemot dikelasnya

    • Tak gugeling ga ada tuh Wiring Harness Vario. Klo bece yg cerdas dikit laaagh

      Nguwah hahahah hahahaha……

    • Betul. Saya ngalamin sendiri All New Vario 150 saya. Ga masalah kok. Yang penting AHM (atau pabrikan lain juga) mau bertanggung jawab dan mengakui ada kecacatan di produknya. Ini sebenarnya demi citra pabrikan itu sendiri.

      Hanya saja, memang. AHM seperti sembunyi-sembunyi.

      Yah, terlepas dari itu. Semoga kendaraan produksi Indonesia, apapun merknya, semakin hari semakin meningkat kualitasnya.

    • Semua konsumen maunya lebih baik,cuma ngepbeha demen motor alakadar yg penting bensin irit + ban bisa muter,,,ngah ngah ngah

    • emang benar rekal itu adalah fitur unggulan yahaha yg tidak di miliki produk lain
      MuuuUUUuuuuuehehehe…..

    • Kalo Yamaha ada part bermasalah kasih undangan ke konsumen + dateng ke bengkel resmi ke Yamaha + part di ganti secara gratis,,,
      Kalo Suzuki tanpa basa basi ada part bermasalah langsung ganti di tempat + gratis,,,
      Kalo ngondah ada part bermasalah ganti diem diem takut pensboy nya ngamuk,,,

    • Shock Ga Lurus Ga Membahayakan……
      Lolos dan Aman bin Ecesss………

      Ciakakkkkk kkkkkk kkkkkk……..

  3. Cak, ini info dr kemenhub baru beredar? 2018. Berarti dr dulu kemenhub belum ada UU ttng recall?

  4. Ditunggu komen kachung thuolol Mahonda yang anti recall padahal recall diem2, gentle dong seperti Yamahooo

  5. Yg lagi rame recall vario 150 tuh sampe dikirimin surat ke alamat ownernya. Tapi di media gak ada beritanya

  6. FBY semakin menunjukkan kedunguannya…
    emangnya recall itu dilakukan untuk berapa kasus? dampaknya apa?
    Klotok2? emangnya Nmax gak klotok2?
    Shock bengkok? Emang ada triple Rate Spring gak keliatan bengkok per-nya?
    Yg dibilang pantas recall tuhh… krn dgn sengaja pake material plastik di mesin sampai rompal berjamaah..
    wkwkwkwk

    • Ck ck ck ck

      Halo pasukan sweaty… Berat yah disuruh counter recall vario sama ini artikel? Kok diperhatikan para fbh ini isi komennya hampir sama semua ya, tapi nicknamenya beda beda. Tenang aja kalau sampe gak sanggup counter nanti tetap dibayar kok … Dibayar pakai kabel recall vario 🤭🤭🤭🤭

Comments are closed.