Web banner 460X110px

TilangBengong mzbro….asli IWB lumayan bengong saat menemukan sebuah pasal yang bisa memberangus motor modifikasi. Bahkan jika pasal tersebut ditegakkan…..motor modifikasi apapun bisa kena tilang hingga denda sampai 24 juta rupiah. Ediannnn!!!….
460x110 IWB

Y P 440

iklan iwb

Seperti dilansir Detik…..kedepan aparat akan mensosialisasikan sebuah pasal yang akan memberangus apapun bentuk modifikasi. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto….modifikasi diluar standart bisa digolongkan sebagai tindak pidana. “Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,” ujarnya. Pernyataan tersebut mengacu pada aturan dibawah ini….

Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. Menurut Budianto….modifikasi atau perubahan hanya bisa dilakukan melalui uji tipe guna mendapatkan sertifikasi Kemenhub. Semua sudah diatur dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat….

Honda CBR150R modifikasi (8)Menurut Budianto lagi…uji tipe yang dikeluarkan juga ada ketentuannya yakni…..

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Jadi gitu mzbro. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP ini juga menggaris bawahi….modifikasi kendaraan bermotor tanpa proses sesuai aturan yang ada bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. “Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,” serunya seperti IWB kutip dari Detik. Byuhhh…sobek tenan….

Yamaha-R15-modified-to-look-R6-c-600x666IWB sangat yakin banyak biker atau modifikator diluar sana tidak ngeh dengan keberadaan pasal ini. Terus gimana juga dengan teman-teman yang memiliki keterbatasan fisik menggunakan motor modifikasi roda tiga?. Entahlah. Dan jika aparat benar-benar mengimplementasikannya dilapangan jelas…..selesai sudah kreatifitas modifikasi anak negeri. IMHO IWB takutnya tangan-tangan kreatif ini malah berubah haluan pada kebut-kebutan liar. Kenapa?. Karena hoby modif IMHO sangat positif dibanding hobby roda dua lain yang cenderung pada unsur speed. Apalagi tidak mungkin kita modif motor harus uji tipe to. Suatu hal yang mustahil kita lakukan…..

Last…..pasal mungkin bisa ditargetkan pada modifikasi ngawur yang berbahaya untuk safety. Ban cacing misalnya?. Atau stang tekuk ala drag bike. So….jika modifikasi lebih kepada unsur seni tanpa menghilangkan safety, perlengkapan kendaraan serta fungsi semua komponen layak jalan….mungkin bisa dibuat perkecualian. Lha kalau “saklek”…kita pakai undercowl wae bisa dikatakan tindak kejahatan. Atau kondom tambahan pada tanki, windshield, box turing, kulit jok ganti MBtech wae iso kena berangus. Lawong diluar standar. Lha….mumet to. Tapi…memang rule is rule. Dan sebagai warga taat hukum…tiada jalan lain kecuali kita harus manut. Nah…menurut sampeyan sendiri piye soal ini. Punya opini soal ini???…..(iwb)

241 COMMENTS

Comments are closed.