Web banner 460X110px

TilangBengong mzbro….asli IWB lumayan bengong saat menemukan sebuah pasal yang bisa memberangus motor modifikasi. Bahkan jika pasal tersebut ditegakkan…..motor modifikasi apapun bisa kena tilang hingga denda sampai 24 juta rupiah. Ediannnn!!!….
460x110 IWB

Y P 440

iklan iwb

Seperti dilansir Detik…..kedepan aparat akan mensosialisasikan sebuah pasal yang akan memberangus apapun bentuk modifikasi. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto….modifikasi diluar standart bisa digolongkan sebagai tindak pidana. “Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran,” ujarnya. Pernyataan tersebut mengacu pada aturan dibawah ini….

Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta. Menurut Budianto….modifikasi atau perubahan hanya bisa dilakukan melalui uji tipe guna mendapatkan sertifikasi Kemenhub. Semua sudah diatur dalam Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat….

Honda CBR150R modifikasi (8)Menurut Budianto lagi…uji tipe yang dikeluarkan juga ada ketentuannya yakni…..

1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.

2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.

3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.

Jadi gitu mzbro. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP ini juga menggaris bawahi….modifikasi kendaraan bermotor tanpa proses sesuai aturan yang ada bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. “Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan,” serunya seperti IWB kutip dari Detik. Byuhhh…sobek tenan….

Yamaha-R15-modified-to-look-R6-c-600x666IWB sangat yakin banyak biker atau modifikator diluar sana tidak ngeh dengan keberadaan pasal ini. Terus gimana juga dengan teman-teman yang memiliki keterbatasan fisik menggunakan motor modifikasi roda tiga?. Entahlah. Dan jika aparat benar-benar mengimplementasikannya dilapangan jelas…..selesai sudah kreatifitas modifikasi anak negeri. IMHO IWB takutnya tangan-tangan kreatif ini malah berubah haluan pada kebut-kebutan liar. Kenapa?. Karena hoby modif IMHO sangat positif dibanding hobby roda dua lain yang cenderung pada unsur speed. Apalagi tidak mungkin kita modif motor harus uji tipe to. Suatu hal yang mustahil kita lakukan…..

Last…..pasal mungkin bisa ditargetkan pada modifikasi ngawur yang berbahaya untuk safety. Ban cacing misalnya?. Atau stang tekuk ala drag bike. So….jika modifikasi lebih kepada unsur seni tanpa menghilangkan safety, perlengkapan kendaraan serta fungsi semua komponen layak jalan….mungkin bisa dibuat perkecualian. Lha kalau “saklek”…kita pakai undercowl wae bisa dikatakan tindak kejahatan. Atau kondom tambahan pada tanki, windshield, box turing, kulit jok ganti MBtech wae iso kena berangus. Lawong diluar standar. Lha….mumet to. Tapi…memang rule is rule. Dan sebagai warga taat hukum…tiada jalan lain kecuali kita harus manut. Nah…menurut sampeyan sendiri piye soal ini. Punya opini soal ini???…..(iwb)

241 COMMENTS

  1. Kalau menurut saya kang IWB..
    Kalau yg jadi ukuran itu standar atau tidak standar itu kurang tepat..
    Seharusnya yg jadi ukuran itu LAYAK ATAU TIDAK LAYAK…
    .
    Gitu aja kok.. Ckckck
    buat peraturan kok terkesan ngawur.. Jarene wong pinter tadi yo koplak..

  2. Polisi bego, lha r15 yg build in sakira artinya legal donk?
    Terus kita yg ganti tutup pentil diangap ilegal

    Jangankan tutup pentil. Ganti ban dalem kalo gak semerek jadinya ilegal dan melangar donk?

    Ini polisinya yg bego mengartikan undang undang apa polisinya yg kepalang gak balik modal?

    Ngoahahhaa

  3. AYOOOOOOO KITA DEMOOOO UUD NGAWURRRRR
    POLISI MAKIN SENENG NIH NYARI DUIT TAMBAHAN
    DASAR INDONESIA EDANNNNNNNNNN

  4. kalo pelarangan untuk knalpot bising / ban cacing / stang biting . masih masuk akal .
    karena itu termasuk kategori : “menggangu orang lain” & ” keselamatan”.

  5. epbeha sing paling ngelu, lawong motor standare culun2, dimodif ragate akeh, jebul kena pasal.
    Modiar koen epbeha.
    Wkwkwk

  6. Orasi brandal putih abu abu:
    1.Legalkan ban cacing.
    2.Legalkan knalpot worrr worrr.
    3.Legalkan bodi trondol,
    Kami remaja hanya sekali, jangan halangi kami menikmati bahagia.

  7. Ya bro IWB, kebetulan saya orang hukum. Saya soroti peraturan itu memang ambigu, tidak ada unsur kepastian hukum disitu. Peraturan hukum tsb harus dikaji dan bunyinya harus diubah & dilengkapi. Perlu IWB dan bro sis semua tahu, peraturan hukum tidak selamanya benar dan bagus . Tujuan dari hukum adalah keadilan dan kebaikan. Banyak pasal hukum kita masih cacat.

  8. alaaah cari celah kesalahan z ni polkis…ujung2nya jg duit ,
    yg patut diberangus tuh modif alay ban cacing, knalpot bising, stoplamp putih…

  9. modifikasi diluar standart bisa digolongkan sebagai tindak pidana
    =================
    ini yg dimaksud standart dobel ato samping ya?

  10. Duh. Kita sebagai rakyat di negara demokrasi kok malah jadi sasaran empuk pemimpin yang kita pilih sendiri, bodoh ini namanya. Pasal karet kayak gini seharusnya ngga boleh ada. Stop pembodohan hukum.

  11. sarana dan prasarana jalan umum aja masih bobrok eh ketambahan pasal/celah buat jajan oknum…. wellcome to the indonesia 🙂

  12. Makin kesini makin edan pasalnya makin aneh aneh dan tidak masuk akal…
    Harusnya digaris bawahi modifikasi apa yg dilarang…masa cuma ganti busi nggak standar ditilang ya ngawur. misal ganti tutup pentil ditilang 24juta ya gendeng bin sableng…ban diperbesar ditilang ya kentir…awas kalo ketemu polisi pake motor modifan ane bakar sekalian…

  13. pake box juga kena dong! karena ngubah dimensi? kalo iya apa2an tuh! paraaaah,gmna nasib pengusaha bengkel modif?

  14. trgantung niat si polisi juga bro, klo niatnya cari2 kesalahan ya babat abis mau modif apa aja kalo ga standar

  15. Ini pasti ulah fbh…
    Nyembah ahm,malas di kasi motor bosok..
    Motor bosoke di obrak abrik…
    Modiar lah kowe fbh..

    Zleb

  16. kan itu untuk perubahan tipe, misal dari sepeda motor ke bentor, modif jadi roda 3, tambah bak kayak viar itu ga boleh, modif mesin juga ga boleh sebenernya, karena menyangkut emisi tapi asal ga ekstrim ga ketahuan, modif sedan jadi mpv, dll
    kan tipe yang terdaftar di kementerian misal sepeda motor, yang ga boleh ya modif yang merubah ke tipe lain selain sepeda motor
    ada penjelasan pasalnya yang dimaksud sepeda motor itu apa

    intinya, lihat saja stnk dan bpkb
    kalo modif sampe berubah dari yang tertulis di stnk dan bpkb
    itu yang ga boleh

  17. pasal itu hanya untuk tipe
    ingat, tipe. tipe kendaraan kita tertulis di stnk
    tinggal cari aja pasal yang mengatur tipe kendaraan nya
    misal, sepeda motor itu roda nya dua, bentuknya gimana dll
    asal ga menyimpang ya aman lah

    modifikasi lain, misal warna, aksesoris, lampu2, knalpot, kan sudah ada pasalnya sendiri

  18. Motor para pedagang sayur juga bisa dikatakan modifikasi, bawa bronjong juga, pakai sespan juga, dibuat roda tiga buat disabilitas juga, dsb
    Ngeri2 sedap coy
    Hmmm apalagi modif kayak sport honda pake cut engine atau pass beam, hehew pissss

  19. ini mungkin bisa menjelaskan

    m.hukumonline.com/klinik/detail/lt51650deb5b232/aturan-modifikasi-kendaraan-bermotor

  20. Adapun mengenai modifikasi menurut Kententuan Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (?PPNo.55/2012?), menjelaskan bahwaModifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

    Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (?UU No. 22/2009?) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.55/2012.

    Adapun penelitian tersebut meliputi aspek:

    1. rancangan teknis;
    2. susunan;
    3. ukuran;
    4. material;
    5. kaca, pintu, engsel, dan bumper;
    6. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; dan
    7. tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.

    Khusus mengenai modifikasi sebagaimana tersebut di atas hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No.55/2012. Artinya, modifikasi kendaraan yang dapat dilakukan, antara lain:

    – modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor tersebut;

    – modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama;

    – Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

    Selain dari pada itu, merujuk pada Pasal 50 ayat (1) UU No.22/2009 mensyaratkan bahwa setiap kendaraan yang dilakukan modifikasi dengan mengakibatkan perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe.

    Uji Tipe dimaksud terdiri atas:

    1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan

    2. penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bakmuatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
    Adapun Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. Selain itu, dalam hal telah dilakukan uji tipe ulang kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi dan identifikasi ulang, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No.22/2009.
    Persyaratan lain yang perlu untuk diketahui adalah setiap Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No.22/2009.

    Selanjutnya, dalam hal kendaraan bermotor akan melakukan modifikasi maka wajib untuk mengajukan permohonan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga apabila kemudian kendaraan dimaksud telah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.Adapun Sertifikat Uji Tipe diterbitkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan. Sedikitnya pada Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No.55/2012.
    Berdasarkan hal-hal yang telah disampaikan di atas maka jelas bahwa setiap pihak yang hendak melakukan modifikasi atas kendaraan bermotornya, diwajibkan untuk memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012. Jika modifikasi dilakukan tanpa memiliki izin, maka berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta Rupiah).
    Pada saat pembelian onderdil/aksesori variasi atau untuk dimodifikasi tidak memerlukan izin. Akan tetapi, bilamana onderdil/aksesori tersebut mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain sebagaimana diatur dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012 maka pihak tersebut wajib untuk melakukan registrasi ulang untuk melakukan Uji Tipe atas kendaraan bermotor yang dimodifikasinya tersebut.

    • Ini baru koment bagus ….harusnya yg punya blok nulis artikelnya dalami dulu…peraturan 2 pemerintah sebagai jurnal pelaksana mengenai pasal terkait ..
      Jadi artikelnya gak kesannya provokator…

  21. A: Lho kok ditilang pak?
    Mr. P: ni spionya gak standar
    A: Ni spion beli ditoko B, ni udah safety kok
    Mr. P: oh ya..itu toko sodara saya..yasudah lanjutkan..hati2

    Bgitu kn..

  22. Fu gua gnti velg 17 kawat, sma knalpot aj mau d tlng. Pdhl knalpot fu gua cma d bedah. D sni udh d jlan kan yg kya gtu. Jd klo ad polisi jaga d lmpu merah, kta hrus nunggu jauh d lmpu merah, klo gk lwat jlan tilkus. Klo polisi ngejar gk bkal dpet lh. Syukur” gua gk gnti karbu,

  23. sbenarnya sudah ada aturannya mngenai modifikasi, untuk warna dan rubah bentuk harus urus STNK baru disamsat, klu untuk modifikasi yg brsifat demi keamanan n keselamatan masa iya kena pasal, kcuali warna n rubah bentuk td, kcuali modif yg brsifat mngurangi keamanan n keselamatan,sprt ban kremi dan cacing, knalpot brong, spion trlalu kecil dll.

  24. ibarate pakpol mau nambah lahan garapan, hehe…
    krn semakin banyak celah utk di jadikan alasan utk mencari keuntungan :v

  25. kwalahan…….tutup n stop aja klo bisa tuh suplai barang2 modifikasi nya…preeetthhhh bgt ni lama lama negeri

  26. kalao bersinggungan dgn “KENDARAAN BERMOTOR ” pastiiiii Pemikiran polisi dan rakyat itu yaaaaaaaa..korbannya pengguna motor/roda 2 sajjjaaaa….mobil dll kgak kena nih/nihil tindakan……????!!!!tanya kenapa??????prreeeeeeeetttthhhhh………

  27. Ngisruh, ngawe pasal sak karepe dewe..
    Jika pelaksanaan saklek!
    Pasal hanya dipakai untuk pengesahan tilang secara liar!
    Soyo suwe soyo ora cetho!

  28. Buset dah…nyari duid ampe sgtunya… part modif nya boleh nyolong baru dh kejahatan…. ada apa dgn indonesia..??

  29. Sudah saatnya pemimpin d ganti anak muda yg punya otak ngga kolot kaya pemimpin saiki mas “ra keutekan mandan mumet” jare mas jono bature rika

  30. ” Dan jika aparat benar-benar mengimplementasikannya dilapangan jelas?..selesai sudah kreatifitas modifikasi anak negeri. ”

    .sampeyan trnyata kopl4k jg ya masbro ……jgn mentang2 sampeyan suka motor, blogger motor terkenal, trus bikin opini sperti ini ….. grow up & grow wise….. contoh aj Iran & Korea utara, kena embargo macem2 malah maju pesat krn kreasinya bukan krn merengek2 menghapus embargo

  31. Ngakak bacanya..itu aturan sengaja dibikin ribet biar ada pemasukan tambahan…contohnya aja izin apm,bengekl yang ditunjuk (dasar penunjukan apa bisa2 bengkel2 pd main sogok2 kan tuh macam tender proyek biar ditunjuk)
    Ngawur ah..negara ini sok negara hukum tapi prakteknya hny isapan jempol belaka
    Setuju sprtnya lbh tepat bwat modifikasi yang berbahaya..ban cacing,stang tekuk,motor ceper…

Comments are closed.