iklan iwb

Iwanbanaran.com – Ora ono judule dealer mau rugi pakde. Dibebani dengan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB berdasarkan ?Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)…..dipastikan harga motor juga akan terkerek mengikuti. Konfirmasi ini datang dari beberapa pabrikan termasuk Kawasaki dan Suzuki seperti yang IWB kutip dari salah satu media online nasional berikut ini. Byuhhh….

Seiring dengan berlakukan PP nomer 60 tahun 2017 yang menaikkan beberapa komponen termasuk penerbitan STNK baru atau lama yang dilakukan 5 tahun sekali juga naik tarifnya baik roda 2 maupun 4 termasuk ada tambahan tarif baru untuk pengesahan STNK. Kondisi tersebut sudah cukup bagi dealer untuk menaikkkan harga jual motor baru. Contohnya Kawasaki….

iklan iwb

Kawasaki GreenTech Riau yang dinahkodai Henry Suandi memastikan bahwa per Januari 2017, mereka akan menggunakan price list baru untuk merespon PP no. 60. Hal ini tidak bisa dihindari karena biaya pengurusan surat-surat naik. ?Otomatis harga jual on the road akan mengalami kenaikan,? jelas Henry. Yang membuat IWB garuk-garuk alis, disana disebutkan nominal angka antara 500-600 ribu. Welehhh….koq gede juga yak naiknya cak….

Selain Kawasaki, dealer Suzuki seperti Mitraindo Tangerang konon juga tidak bisa menghindari kenaikan akibat PP baru. “Untuk motor baru, selain adanya kenaikan pengurusan surat-surat, biasanya di awal tahun ada kenaikan BBN. Adanya perubahan ini dipastikan berimbas langsung kepada harga jual ke konsumen..“seru Kusma Manager Area Suzuki Mitraindo. Namun Suzuki belum menyebut besaran angka kenaikan…..

Sementara untuk Honda dan Yamaha…IWB sendiri belum mendapatkan konfirmasi apakah dealer juga akan menaikkan harga motor on the road. Logis cak….walau off the road tidak naik namun ketika pengurusan surat-surat naik pasti mereka juga akan naik. Tinggal besaran persentase yang kita harapkan wajar dan tidak terkesan aji mumpung. Nah…untuk memberikan gambaran komponen apa saja yang masuk dan diatur dalam?PP 60 Tahun 2016 jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut….

  1. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
  2. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
  3. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
  4. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  5. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  6. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
  7. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
  8. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
  9. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
  10. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  11. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
  12. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
  13. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
  14. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  15. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
  16. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
  17. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
  18. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
  19. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
  20. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
  21. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
  22. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
  23. Penerbitan Surat Ijin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
  24. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center POLRI;
  25. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  26. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek tertentu; dan
  27. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan obyek

Pengujian untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) Baru?

  1. SIM A Rp 120.000
  2. SIM B I Rp 120.000
  3. SIM B II Rp 120.000
  4. SIM C Rp 100.000
  5. SIM C I Rp 100.000
  6. SIM C II Rp 100.000
  7. SIM D Rp 50.000
  8. SIM D I Rp 50.000
  9. SIM Internasional Rp 250.000

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM)

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM B I Rp 80.000
  3. SIM B II Rp 80.000
  4. SIM C Rp 75.000
  5. SIM C I Rp 75.000
  6. SIM C II Rp 75.000
  7. SIM D Rp 30.000
  8. SIM D I Rp 30.000
  9. SIM Internasional Rp 225.000

Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) Rp 50.000
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)?

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000
Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK)?

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 25.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 60.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 100.000

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)?
1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 225.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 225.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 375.000
b. Ganti Kepemilikan Rp 375.000

Surat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Daerah

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Rp 150.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 250.000
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (STNK-LBN)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
a. Baru Rp 100.000
b. Perpanjangan Rp 100.000

2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
a. Baru Rp 200.000
b. Perpanjangan Rp 200.000

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara (TNKB-LBN)

1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 Pasang Rp 100.000
2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Pasang Rp 200.000

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000

2. NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 15.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 10.000.000

3. NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 10.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 7.500.000

4. NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 7.500.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 5.000.000

Surat Keterangan Catatan Kepolisian Rp 30.000

Yup…itulah detil isi dari Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Apapun keputusan pemerintah jelas akan tetap kita dukung dengan catatan bahwa kenaikan betul-betul digunakan untuk meningkatkan pelayanan khalayak umum. Nah pakde…..jadi jangan kaget kalau mulai pertengahan Januari 2017 mungkin akan ada perubahan banderol motor baru kangbro. Piye maneh….jenenge wae wong cilik. Lek ora gelem kon ngonthel wae ki omonge. Suwek tenannn rekk-rekkk :mrgreen: …..(iwb)

80 COMMENTS

Comments are closed.